Mandailing Natal – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, sumatera Utara, memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan penyelesaian Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya di SD Negeri 385 Lubuk Kapundung yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp950.000.000.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal, Riswan, menjelaskan bahwa proyek tersebut memang mengalami keterlambatan dari masa kontrak awal yang ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender. Atas kondisi tersebut, telah dilakukan adendum perpanjangan waktu selama 50 (lima puluh) hari kalender.
“Pekerjaan hingga saat ini belum sepenuhnya selesai dan telah diberikan adendum waktu. Setelah pekerjaan dinyatakan rampung, baru dilakukan perhitungan nilai pembayaran dengan memperhitungkan denda keterlambatan,” ujar Riswan.
Perpanjangan waktu diberikan dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan bagi masyarakat. Apabila proyek dihentikan, bangunan ruang kelas tidak dapat difungsikan, sementara kebutuhan ruang belajar bagi peserta didik sangat mendesak untuk menunjang proses pembelajaran pada tahun ajaran 2026.
Adapun keterlambatan pelaksanaan pekerjaan disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain bencana banjir yang terjadi di wilayah sekitar lokasi serta kendala teknis berupa sulitnya akses pengiriman material bangunan, sehingga memengaruhi progres fisik pekerjaan di lapangan.
Terkait konsekuensi keuangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa denda keterlambatan tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang tercantum dalam dokumen adendum. Besaran denda ditetapkan sebesar satu per seribu per hari dari nilai kontrak, dan perhitungan denda berjalan sejak masa adendum diberlakukan.
“Yang dilakukan bukan penghapusan denda, melainkan penilaian kewajaran atas nilai yang dibayarkan. Pembayaran kepada penyedia jasa nantinya telah dipotong dengan denda keterlambatan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Batas akhir penyelesaian pekerjaan ditetapkan hingga Februari 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut proyek kembali tidak dapat diselesaikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penyedia jasa.
Sanksi dimaksud meliputi pemutusan kontrak, penagihan penuh denda keterlambatan, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), serta sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mandailing Natal tetap berkomitmen menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi, serta terbuka terhadap pengawasan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat daerah guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Tim Investigasi






