Penolakan Serikat Buruh PT SSS Dinilai Cacat Hukum, SBPI-KASBI Siap Tempuh Langkah Lanjutan

Mandailing Natal – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuai sorotan setelah menolak pencatatan Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI-KASBI) PUK PT Sawit Sukses Sejati (PT SSS).

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 560/335/DISNAKER/2026 tentang Penjelasan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh tertanggal 9 April 2026 yang ditandatangani Plt Kepala Disnaker Mandailing Natal dan diterima pengurus serikat pada 21 April 2026.

Ketua SBPI-KASBI PUK PT SSS, Andiaman Laoli, menegaskan bahwa alasan penolakan Disnaker tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Ini adalah bentuk penghalang-halangan terhadap kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang. Tidak ada alasan bagi Disnaker Mandailing Natal untuk menolak pencatatan serikat buruh,” tegas Andiaman kepada media, Kamis (8/5/2026).

Menurutnya, tindakan Disnaker Madina justru mencederai hak konstitusional buruh untuk membentuk organisasi serikat di lingkungan perusahaan.

Berkas Lengkap, Disnaker Tetap Menolak

Andiaman menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan pembentukan sekaligus pengajuan pencatatan SBPI-KASBI PUK PT SSS melalui surat bernomor 003/EKS/SBPI-PT.SSS/SBPI/KASBI/III/2026 tertanggal 7 April 2026.

Dalam pengajuan tersebut, pihak serikat juga telah melampirkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:

a. Berita acara rapat pembentukan;

b. Daftar hadir rapat pembentukan;

c. Struktur kepengurusan terpilih;

d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);

e. Fotokopi SK kepengurusan;

f. Fotokopi kartu tanda anggota.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 dan Kepmenakertrans Nomor 16 Tahun 2001, seluruh syarat administrasi sudah kami lengkapi,” ujar Andiaman.

Ia menambahkan, saat penyerahan berkas pada 7 April 2026, seluruh dokumen bahkan telah diperiksa dan diterima langsung oleh pihak Disnaker Mandailing Natal.

“Dokumen kami sudah dicek dan diterima oleh Kabid terkait di Disnaker. Jadi sangat aneh kalau kemudian pencatatan malah ditolak,” katanya.

Dasar Penolakan Dinilai Salah Kaprah

Diketahui, Disnaker Mandailing Natal berdalih penolakan didasarkan pada Surat Edaran Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans Nomor B.432/PHIJSK/VIII/2012 tentang Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Kepengurusan Wilayah Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Namun menurut Andiaman, surat edaran tersebut sama sekali tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menolak pencatatan serikat buruh.

“Surat edaran itu justru mengatur kewajiban pemberitahuan perangkat organisasi agar tercatat secara administratif. Bukan untuk menolak hak buruh membentuk serikat,” jelasnya.

Ia menilai Disnaker Madina telah keliru memahami aturan dan terkesan sengaja menghambat keberadaan organisasi buruh di PT SSS.

UU Tegas: Disnaker Wajib Mencatat

Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000, disebutkan bahwa serikat pekerja yang telah terbentuk cukup memberitahukan secara tertulis kepada instansi ketenagakerjaan setempat untuk dicatat. �

Pasal.id + 1

Sementara Pasal 20 ayat (1) menegaskan bahwa instansi ketenagakerjaan wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan apabila syarat administratif telah dipenuhi, paling lambat 21 hari kerja sejak pemberitahuan diterima. �

Pasal.id + 1

Bahkan apabila terdapat kekurangan administrasi, pemerintah hanya dapat melakukan penangguhan sementara untuk perbaikan dokumen, bukan penolakan sepihak. �

Peraturan.Info

“Kalau ada kekurangan, mestinya diminta diperbaiki. Bukan malah ditolak. Ini jelas bertentangan dengan UU Serikat Pekerja,” tegas Andiaman.

Dugaan Ada Intervensi Perusahaan

Lebih jauh, Andiaman menduga adanya permainan antara pihak perusahaan dengan Disnaker Mandailing Natal untuk menggagalkan pencatatan serikat buruh di PT SSS.

“Pertanyaannya, kenapa di perusahaan lain pencatatan serikat buruh bisa diterima, tetapi di PT SSS justru dipersulit? Ada apa sebenarnya?” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan serikat buruh sangat penting untuk melindungi hak pekerja dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.

“Kami membutuhkan serikat buruh untuk melindungi hak-hak pekerja dan mencegah tindakan semena-mena manajemen perusahaan,” katanya.

Minta Disnaker Segera Terbitkan Bukti Pencatatan

SBPI-KASBI PUK PT SSS mendesak Disnaker Mandailing Natal segera menjalankan kewajibannya sesuai undang-undang dengan menerbitkan bukti pencatatan serikat buruh tersebut.

“Kami meminta Disnaker Mandailing Natal segera memanggil kami untuk pemeriksaan administrasi jika memang ada yang perlu diperbaiki, bukan justru menolak pencatatan,” pungkas Andiaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *