Polemik PETI Aek Nabara Memanas: Dugaan Konflik Kepentingan, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Mandailing Natal — Polemik dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Aek Nabara, Kabupaten Mandailing Natal, kian memanas dan memicu sorotan tajam publik. Sikap bungkam oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut justru memperkeruh keadaan dan memicu kecurigaan luas.

Hingga 26 April 2026, upaya konfirmasi oleh tim wartawan tidak mendapat respons. Ketertutupan ini dinilai sebagai bentuk ketidaktransparanan yang mencederai prinsip akuntabilitas pemerintahan desa.

Bendahara Forum Mahasiswa Intelektual Mandailing Natal (FMI Madina), Ahmad Dana, menilai sikap diam tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan berpotensi memperdalam krisis kepercayaan publik.

“Kesempatan klarifikasi sudah dibuka, tetapi diabaikan. Sikap bungkam seperti ini hanya akan memperbesar dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan,” tegasnya.

Di tengah situasi yang semakin panas, muncul informasi di masyarakat terkait dugaan hubungan kekerabatan antara oknum BPD dan oknum Kepala Desa. Isu ini memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan yang bisa menghambat penanganan kasus secara objektif.

“Hubungan ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai publik melihat adanya praktik saling melindungi dalam lingkaran kekuasaan desa,” lanjut Ahmad Dana dengan nada keras.

Fakta bahwa aktivitas PETI diduga masih berlangsung tanpa tindakan tegas semakin memperkuat persepsi adanya pembiaran sistematis. Jika benar terjadi, kondisi ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng wibawa hukum.

“Kalau aktivitas ilegal terus berjalan tanpa penindakan, wajar jika publik menilai ada permainan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

FMI Madina secara tegas mendesak aparat penegak hukum dan Camat Batang Natal untuk segera bertindak nyata, bukan sekadar menunggu situasi mereda. Camat sebagai atasan langsung pemerintah desa dinilai memiliki tanggung jawab untuk turun tangan.

“Camat tidak boleh pasif. Harus segera memanggil kepala desa dan pihak terkait, lakukan evaluasi, dan jika ada pelanggaran, rekomendasikan tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih jauh, aparat penegak hukum diminta tidak ragu melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri potensi konflik kepentingan yang dapat menghambat proses hukum.

“Penegakan hukum harus profesional dan transparan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

FMI Madina menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang.

Sampai saat ini, Pemerintah Desa Aek Nabara dan BPD setempat masih belum memberikan keterangan resmi, mempertegas kesan bahwa polemik ini belum ditangani dengan keseriusan yang semestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *