Mandailing Natal — Sorotan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Bukit Malintang semakin menguat. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga, S.HI., M.Ag, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan merupakan kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar.
Muniruddin menekankan bahwa seluruh pengelola MBG wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dalam setiap tahapan pengelolaan makanan bagi anak-anak sekolah.
“Kita berharap pengelola MBG mematuhi ketentuan dalam melaksanakan aktivitasnya,” tegas Muniruddin Ritonga saat dikonfirmasi.
Ia menilai bahwa pelanggaran terhadap standar pengelolaan MBG bukan sekadar persoalan teknis atau administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori ancaman terhadap keselamatan anak.
“Ketika aktivitas pengelolaan MBG tidak mematuhi ketentuan, maka itu bagian dari ancaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muniruddin menegaskan bahwa standar kebersihan dan keamanan pangan merupakan syarat utama dalam program nasional yang menyasar kelompok rentan, khususnya anak-anak usia sekolah. Oleh karena itu, setiap bentuk kelalaian harus ditindak secara serius.
“Apabila kegiatan MBG tidak mematuhi standar kebersihan dan keamanan, maka pihak yang berwenang harus mengevaluasi kegiatan tersebut. Apabila perlu, operasionalnya dihentikan sementara hingga ketentuan yang sudah ditetapkan dipenuhi,” tegasnya.
Menurut Muniruddin, langkah tegas tersebut merupakan bentuk perlindungan maksimal terhadap hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan rasa aman dalam mengakses program pemerintah.
Terkait peran pemerintah daerah, Ketua LPA Sumut menegaskan bahwa pemda memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh pengelola MBG mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Pemda harus mendorong agar pengelola MBG memenuhi ketentuan agar dapat meminimalisir risiko yang akan terjadi,” katanya.
Muniruddin juga menyampaikan bahwa LPA Sumatera Utara secara aktif melakukan pemantauan lapangan serta membuka ruang pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG di Kecamatan Bukit Malintang.
“LPA Sumut melakukan pantauan, menerima laporan masyarakat, dan akan merekomendasikan temuan-temuan di lapangan kepada pihak yang berwenang agar pengelolaan MBG berjalan sesuai ketentuan dan harapan,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Ketua LPA Sumut mengimbau para orang tua dan anak-anak penerima manfaat MBG agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pengelolaan yang tidak sesuai standar.
“Kami meminta kepada orang tua dan anak-anak penerima MBG agar jangan takut melaporkan aktivitas MBG yang tidak memenuhi standar BGN,” pungkas Muniruddin Ritonga.
Tim/redaksi






