Sejumlah Masyarakat Desak Penegakan Hukum, Capai 200 Ponton Aktivitas PETI di Batu Rijal Hulu dan Hilir, Indragrihulu

Peranap, Indragiri Hulu – Sabtu, 21 Februari 2026 Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Batu Rijal Hulu dan Kelurahan Batu Rijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, hingga saat ini masih terus berlangsung dan semakin menjadi sorotan masyarakat.

 

Berdasarkan informasi dari sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat, lebih dari 200 unit ponton dilaporkan masih beroperasi secara aktif, baik di darat maupun di sepanjang aliran sungai. Aktivitas tersebut dinilai dilakukan secara terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, meskipun sebelumnya telah beberapa kali dilaporkan melalui berbagai jalur, baik secara langsung, melalui surat resmi penolakan, maupun melalui pemberitaan di sejumlah media daring dan media sosial.

Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan kekecewaan mereka karena laporan yang telah disampaikan sebelumnya belum mendapatkan tindak lanjut yang nyata. Bahkan, surat pernyataan penolakan terhadap aktivitas PETI yang telah dilayangkan kepada Bupati Indragiri Hulu disebutkan belum membuahkan hasil konkret hingga saat ini.

Salah seorang tokoh masyarakat, Herman, menyampaikan bahwa keberadaan PETI tersebut telah menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi kerusakan lingkungan dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan lagi menjadi rahasia umum dan telah diketahui luas oleh masyarakat.

“Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya menjadi saksi atas kerusakan alam dan lingkungan yang terjadi. Kami meminta adanya tindakan tegas, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Masyarakat juga mengingatkan institusi Polri agar menjalankan komitmennya dalam mewujudkan slogan “Polri yang Presisi” melalui langkah konkret dalam menangani dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Sebagaimana diketahui, dalam setiap rilis resmi penertiban PETI, pihak kepolisian kerap menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PETI justru semakin marak di berbagai titik wilayah, termasuk di sejumlah lokasi di sekitar Kecamatan Peranap.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penertiban dan penindakan secara profesional, transparan, serta berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga kelestarian lingkungan serta kepastian hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.

Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan penegakan hukum di Kabupaten Indragiri Hulu.

— Selesai —

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *