Indragiri Hulu, Riau – Dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung secara masif dan terorganisir kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Aktivitas ilegal tersebut disebut beroperasi di Kecamatan Batang Peranap hingga Pematang Rebah, Kecamatan Rengat, dengan jaringan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber masyarakat yang dihimpun selama satu bulan terakhir hingga Kamis (26/2/2026), sedikitnya terdapat sekitar 2.000 unit rakit PETI yang beroperasi, baik di darat maupun di sepanjang aliran Sungai Batang Peranap.
Pada Rabu (25/2/2026), warga kembali melaporkan kepada awak media, disertai bukti foto yang memperlihatkan aktivitas pembakaran dan pemurnian emas di sebuah lokasi di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap. Lokasi tersebut disebut berada tidak jauh dari rumah kepala desa setempat dan berseberangan dengan sekolah dasar negeri.
Menurut keterangan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, lokasi itu diduga merupakan tempat penampungan sekaligus pembakaran emas milik seorang perempuan berinisial Sarbiana. Aktivitas di tempat tersebut disebut mampu menghasilkan sedikitnya 0,5 kilogram emas per hari yang berasal dari hasil PETI di sejumlah titik di wilayah Peranap dan sekitarnya.
Sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang anggota kepolisian berinisial Jones, yang sebelumnya bertugas di Polres Indragiri Hulu dan kini disebut bertugas di Polsek Rengat Barat. Selain itu, terdapat nama David, yang disebut sebagai pengendali ratusan unit rakit PETI di wilayah Pematang Peranap, serta diduga berperan dalam distribusi emas ke Pekanbaru.
Dugaan Pola Terorganisir
Narasumber mengungkapkan, sebelumnya terdapat dugaan pungutan sekitar Rp700.000 per rakit per bulan dari para penambang. Namun pola tersebut disebut berubah, dengan mekanisme penjualan wajib hasil emas kepada satu penampung tertentu.
Emas hasil PETI diduga dibeli dengan harga Rp200.000 hingga Rp300.000 di bawah harga pasar. Dengan estimasi produksi 0,5 kilogram per hari, perputaran uang dari satu lokasi penampungan saja diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar per hari, dengan dugaan keuntungan ratusan juta rupiah dari selisih harga.
Emas tersebut selanjutnya disebut dikirim ke Pekanbaru satu kali dalam sepekan. Seorang penadah berinisial Piau disebut dalam keterangan lapangan sebagai pihak yang diduga menampung emas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.
Wilayah Diduga Terdampak PETI
Adapun sejumlah wilayah yang disebut aktif menjadi lokasi PETI antara lain:
1. Desa Peladangan dan Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap
2. Pematang Peranap (Desa Pematang Silunak, Kampung Baru, Kompeh, dan Desa Punti Kayu)
3. Sepanjang Sungai Batang Peranap hingga perbatasan Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi
4. Wilayah Pematang Rebah, Kecamatan Rengat
5. Selain itu, disebut pula adanya pembelian lahan sekitar tiga hektare di wilayah Pematang Peranap yang diduga diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan emas ilegal.
Bantahan dan Hak Jawab
Sebelumnya, kepala desa setempat berinisial Surman telah dikonfirmasi dan membantah tudingan keterlibatan dirinya maupun keluarganya. Ia mempertanyakan identitas narasumber serta meminta bukti atas tuduhan yang diarahkan.
Anggota kepolisian berinisial Jones juga telah dikonfirmasi dan membantah seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan siap dilaporkan ke Propam Polri apabila terdapat bukti sah.
Pasca pemberitaan awal terbit, redaksi mengaku menerima sejumlah panggilan dari pihak yang mengatasnamakan keluarga salah satu pihak yang disebut dalam berita. Penelepon meminta agar pemberitaan dihentikan. Namun redaksi menilai permintaan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pers dan tetap melanjutkan pemberitaan dengan menjunjung prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Desakan Penyelidikan
Menyikapi berbagai informasi yang dihimpun, masyarakat mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri, Propam Polri, serta Kepolisian Daerah Riau melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan independen terhadap dugaan praktik PETI terorganisir di wilayah Indragiri Hulu.
Hingga berita ini dirilis, seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim/Redaksi






