Pelalawan, Riau – Aparat kepolisian terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik ilegal penimbunan BBM subsidi di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit II Tipidter secara tegas menindak pihak pengelola SPBU yang diduga terlibat.
Dua orang yang diamankan adalah Z selaku Direktur dan J sebagai Manajer SPBU Kompak di Kecamatan Kuala Kampar. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang melanggar aturan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Perkara ini kami kembangkan secara serius. Dari hasil pemeriksaan, keterlibatan pihak pengelola SPBU menguat, sehingga dilakukan penindakan tegas terhadap direktur dan manajer,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lebih dari 12 ton solar subsidi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pelalawan sebagai bagian dari proses hukum.
Penyidik saat ini masih terus mendalami peran kedua tersangka, termasuk menelusuri alur distribusi BBM yang diduga disalahgunakan serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap pihak yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Asbon.
Kedua tersangka kini resmi ditahan dan menjalani proses hukum di Mapolres Pelalawan. Penangkapan ini menambah daftar tersangka, setelah sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan H dan NDP dalam kasus yang sama.
Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Tindakan tegas ini diambil demi melindungi hak masyarakat serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
