VIRAL DI MEDSOS! Istri Korban Mengaku Diperas Saat Cari Keadilan

DELI SERDANG – Dunia pers kembali tercoreng oleh dugaan praktik kotor yang memanfaatkan penderitaan korban. Seorang pria bernama Osarao Laia, yang mengaku sebagai wartawan dari Media SINADA.ID diduga kuat melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Lefistina Zalukhu, istri korban penganiayaan pengeroyokan.

Dengan modus menawarkan bantuan hukum serta akses “jalur khusus” ke aparat kepolisian, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang berjuang mencari keadilan.

Berawal dari Kasus Penganiayaan Brutal

Peristiwa ini bermula dari kasus penganiayaan terhadap Sabarudin Telaumbanua di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 26 September 2023. dengan nomor laporan: LP/B/371/IX/2023/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Sejak saat itu, keluarga korban berupaya menempuh jalur hukum, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

Dalam proses pencarian keadilan, Lefistina diperkenalkan kepada Osarao Laia oleh kerabat. Pelaku mengklaim memiliki jaringan luas, terutama di wilayah Kepulauan Nias, sehingga dengan mudah mendapatkan kepercayaan korban.

Modus Licik: Dalih “Biaya Operasional”

Fakta mengungkap adanya komunikasi intens pada 30 Agustus 2024, di mana pelaku diduga mulai menjalankan aksinya dengan memainkan tekanan psikologis.

Pukul 09.17 WIB: korban mentransfer Rp500.000 dengan alasan biaya transportasi dan BBM.

Sore hari: pelaku kembali meminta Rp3.000.000 dengan dalih “biaya administrasi” dari oknum aparat agar proses hukum dipercepat.

Dalam kondisi terdesak, korban bahkan terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan tersebut. Dana dikirim ke rekening BRI atas nama Osarao Laia pada pukul 19.39 WIB.

Setelah Uang Diterima, Pelaku Menghilang

Alih-alih memberikan bantuan, pelaku justru diduga memutus seluruh komunikasi setelah menerima uang. Upaya korban untuk menghubungi kembali melalui telepon maupun media sosial tidak mendapat respons.

“Saya merasa ditipu. Uang itu hasil pinjaman, saya lakukan demi keadilan suami saya. Tapi kepercayaan itu justru dimanfaatkan,” ungkap Lefistina dengan penuh kekecewaan.

Kasus ini tidak hanya mengarah pada dugaan penipuan dan pemerasan, tetapi juga indikasi serius penyalahgunaan profesi wartawan demi keuntungan pribadi.

Lebih memprihatinkan lagi, pada Sabtu, 18 April 2026, korban mengungkap sejumlah kejanggalan lanjutan:

1. Dugaan kuat adanya unsur perencanaan dalam penganiayaan.

2. Korban merupakan korban pengeroyokan, namun hanya satu pelaku yang masuk DPO.

3. Tiga tahun berlalu tanpa keadilan, para pelaku masih bebas berkeliaran, bahkan disebut berada hingga ke Kalimantan.

4. Kondisi korban semakin memburuk—mengalami sakit berkepanjangan akibat luka tusukan di dada, tidak mampu bekerja, dan seluruh beban hidup ditanggung istri, termasuk empat anak yang kini terancam putus sekolah.

Dugaan Permintaan Uang oleh Oknum Aparat

Yang lebih mengejutkan, korban juga mengaku adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta oleh oknum aparat, dengan alasan biaya penjemputan pelaku DPO di Kalimantan.

Permintaan tersebut, menurut korban, disampaikan melalui kuasa hukum mereka. Dalam konfirmasi, kuasa hukum berinisial Dana Tarigan membenarkan adanya permintaan tersebut, yang disebut berasal dari komunikasi langsung dengan Kanit Reskrim Polsek setempat.

Alasannya, keterbatasan anggaran negara membuat proses penangkapan tidak dapat segera dilakukan tanpa biaya, karena dari negara belum tentu kapan ada

Terkait dugaan tuduhan tersebut. Kanit Reskrim Polsek pancur batu Iptu Rudi Salam Tarigan SH Membantah melalui konfirmasi Redaksi

Keadilan yang Kian Jauh

Kondisi ini membuat keluarga korban semakin kehilangan harapan. Mereka tidak hanya menjadi korban kekerasan, tetapi juga diduga menjadi korban penipuan dan praktik yang mencederai hukum.

Keluarga korban mendesak:

Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Deli Serdang, Kapolres Nias Selatan dan Ketua Dewan Pers

untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Penindakan tegas dinilai mutlak diperlukan, baik secara pidana maupun etik profesi, guna menghentikan praktik serupa yang merugikan masyarakat.

Kasus ini menjadi tamparan keras: ketika masyarakat mencari keadilan, justru ada pihak-pihak yang diduga memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum dan pers akan terus runtuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *