Pasaman, 7 Mei 2026 — Polemik dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, kembali memanas. Meski sebelumnya aparat menyatakan alat berat telah dikeluarkan dari lokasi tambang ilegal, warga justru mengungkap fakta berbeda: aktivitas PETI disebut masih terus berjalan di titik yang sama.
Sorotan publik terhadap dugaan PETI ini sebenarnya sudah mencuat sejak 11 April 2026. Saat itu, sejumlah media memberitakan aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Lanai, Kenagarian Cubadak Barat, yang diduga menggunakan alat berat excavator merek Zoomlion dan TZco milik seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Dimas Motor dari Pasaman Barat.
Dalam laporan masyarakat kala itu, seorang bernama Ance disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas lapangan. Aktivitas tambang disebut berlangsung terang-terangan dan bahkan sempat viral di media sosial, memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait lemahnya penegakan hukum terhadap praktik PETI berskala besar tersebut.
Lima hari kemudian, tepatnya 16 April 2026, pihak Polsek Duo Koto merilis langkah-langkah yang diklaim sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kapolsek Duo Koto, Ipda Rido M. Simamora, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Pasaman, termasuk pemasangan baliho larangan PETI serta sosialisasi kepada masyarakat.
Namun di hari yang sama, warga kembali melaporkan bahwa aktivitas tambang ilegal justru masih tetap berjalan seperti biasa. Bahkan, masyarakat menilai pemasangan spanduk dan baliho larangan PETI hanya sebatas formalitas untuk meredam sorotan publik dan pemberitaan media.
“Spanduk dipasang, tapi tambang tetap jalan. Aktivitas masih berlangsung di lokasi yang sama,” ungkap seorang warga kepada media.
Laporan demi laporan terus berdatangan hingga awal Mei 2026. Warga menyebut aktivitas PETI masih aktif di beberapa titik wilayah hukum Polsek Duo Koto, lengkap dengan penggunaan alat berat excavator.
Pernyataan terbaru Kapolsek Duo Koto pada Kamis, 7 Mei 2026, kembali memantik perhatian publik. Kepada redaksi media, Kapolsek menyampaikan bahwa alat berat merek Zoomlion dan TZco yang diduga milik Dimas Motor telah diperintahkan keluar dari wilayah Duo Koto sejak 23 April 2026.
“Pak, pada 23 April 2026 telah kita suruh keluar alat berat tambang tersebut milik Dimas Motor, yang alat merek Zoomlion, dan juga yang merek TZco alat Dimas yang dikendalikan oleh a.n. Ance sudah keluar dari Dua Koto Pasaman. Bahkan saat mau keluar terbalik satu unit, kemudian dibantu oleh alat berat lainnya disaat terbalik. Infonya sudah keluar dari Dua Koto Pasaman,” ujar Kapolsek kepada redaksi media sambil memperlihatkan foto dan video dokumentasi.
Kapolsek juga mengirim bukti laporan kepada pihak Polres Pasaman yang berisi keterangan:
“Ijin komandan, jam 19.00 WIB sudah keluar melewati batas Pasaman–Pasaman Barat.”
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah warga setempat yang mengaku mengetahui aktivitas PETI secara langsung di lapangan. Warga menyebut alat berat yang keluar memang benar milik Dimas Motor, tetapi aktivitas tambang tidak pernah berhenti karena alat tersebut diduga hanya digantikan dengan excavator merek lain.
“Iyo bang, betul alat itu yang sudah keluar. Tapi gantinya merek Hitachi. Sekarang yang beroperasi Hitachi di lokasi yang sama dan masih tetap dijalankan oleh Ance,” ungkap warga pada Kamis, 7 Mei 2026.
Fakta ini memunculkan penilaian keras dari publik. Banyak pihak menilai langkah aparat terkesan bukan melakukan penertiban maupun penegakan hukum terhadap aktivitas PETI, melainkan hanya mengarahkan agar alat berat keluar sementara demi menghindari sorotan.
Jika benar aktivitas tambang ilegal masih terus berlangsung setelah alat sebelumnya dikeluarkan, maka publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan keseriusan aparat dalam memberantas PETI di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media kembali mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada Kapolsek Duo Koto terkait dugaan masih beroperasinya alat berat pengganti merek Hitachi di lokasi yang sama. Namun, pihak Kapolsek memilih diam dan belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pasaman dan Polda Sumatera Barat, untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung secara terbuka di Kecamatan Duo Koto.
Warga menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pencitraan semata. Sebab apabila aktivitas ilegal tetap berjalan tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dikhawatirkan akan semakin runtuh.






