Diduga PETI Masih Beroperasi di Batangkundur, Tokoh Masyarakat Bantah Klaim “Hoaks” Runcah

Pasaman – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Batangkundur, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya sempat dibantah oleh pihak yang disebut-sebut terlibat, masyarakat menilai aktivitas tambang ilegal tersebut hingga kini masih terus beroperasi secara terang-terangan.

1. Link video 

Sebelumnya, Runcah dalam keterangannya kepada salah satu media online membantah seluruh tudingan terkait keterlibatannya dalam aktivitas PETI di wilayah Batangkundur. Ia bahkan menyebut pemberitaan yang beredar sebagai informasi hoaks dan pencemaran nama baik.

“Saya tidak pernah melakukan kegiatan penambangan sebagaimana yang dituduhkan. Informasi yang beredar telah mencemarkan nama baik saya serta menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Runcah dalam pemberitaan salah satu media online beberapa waktu lalu.

Namun, pernyataan tersebut justru menuai reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat Duo Koto. Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya dan hanya menggunakan inisial “IS”, menegaskan bahwa aktivitas PETI di Batangkundur masih berlangsung hingga saat ini.

“Apa yang disampaikan Runcah itu tidak benar. Sampai sekarang aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Batangkundur masih beroperasi menggunakan alat berat merek Zoomlion,” tegas IS kepada media, Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, masyarakat mengetahui secara jelas adanya aktivitas alat berat yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang secara ilegal di kawasan tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat dirinya mengaku akan turun langsung ke lokasi guna melakukan investigasi dan mengumpulkan dokumentasi tambahan.

“Dalam waktu dekat saya akan melakukan investigasi lapangan untuk mengambil dokumentasi lanjutan terkait aktivitas tersebut,” tambahnya.

Aktivitas PETI sendiri dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai praktik tambang ilegal yang terus berlangsung seolah kebal hukum dan belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum.

Tokoh masyarakat Duo Koto pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pasaman, agar segera turun tangan melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas PETI di Batangkundur.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Pasaman, untuk segera melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Batangkundur yang diduga telah merusak lingkungan dan hanya menguntungkan pihak tertentu,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang ilegal di wilayah Batangkundur dikabarkan masih berlangsung. Masyarakat berharap aparat tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *