Kuantan Singingi – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan warga yang menyebut aktivitas tersebut masih berlangsung.
Sebelumnya, Agus Nanto alias Agus sempat memberikan klarifikasi kepada media terkait pemberitaan yang menyebut namanya dalam dugaan aktivitas PETI. Saat itu, Agus membantah bahwa seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut berada di bawah kendalinya. Ia mengaku hanya memiliki satu unit rakit dompeng dan menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah pemilik rakit lainnya yang juga beroperasi di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, Agus juga menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum melakukan penindakan secara adil terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa tebang pilih.
Namun, setelah klarifikasi tersebut disampaikan, dugaan aktivitas PETI di wilayah Muara Langsat kembali mencuat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber masyarakat, aktivitas pertambangan tanpa izin disebut-sebut masih berlangsung di lokasi tersebut
Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengaku aktivitas tersebut diduga masih menggunakan alat berat dan rakit dompeng. Mereka juga menyampaikan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila aktivitas itu terus berlangsung tanpa penindakan.
Menurut keterangan warga, setiap kali muncul informasi mengenai rencana penertiban, aktivitas di lokasi disebut kerap berhenti sementara. Namun, warga menduga kegiatan tersebut kembali berlangsung setelah situasi dinilai aman.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI, termasuk menelusuri siapa pihak yang mengelola, menyediakan alat, maupun mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.
Warga juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penindakan terbaru atas dugaan aktivitas PETI di Desa Muara Langsat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Agus Nanto maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






