DELI SERDANG – Hampir tiga tahun sejak menjadi korban dugaan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, Sabarudin Telaumbanua akhirnya mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut diambil setelah korban dan keluarganya mengaku menghadapi berbagai kendala selama mengikuti proses hukum, mulai dari lambannya penanganan perkara hingga kesulitan memperoleh informasi perkembangan penyidikan.
Permohonan kepada LPSK menjadi babak baru dalam perjuangan korban mencari keadilan atas perkara yang dilaporkan ke Polsek Pancur Batu melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/371/IX/2023/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Selama hampir tiga tahun, perjalanan perkara tersebut beberapa kali menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media.
Pada pemberitaan tahap pertama, keluarga korban menyoroti lambannya proses penyidikan. Mereka mempertanyakan mengapa perkara yang telah berjalan cukup lama belum memberikan kepastian hukum secara menyeluruh, meskipun salah satu pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tahap kedua pemberitaan kembali menyita perhatian setelah istri korban mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seseorang yang mengatasnamakan wartawan dengan janji membantu mempercepat penanganan perkara.

Dalam proses pencarian keadilan, Lefistina diperkenalkan kepada Osarao Laia oleh kerabat. Pelaku mengklaim memiliki jaringan luas, terutama di wilayah Kepulauan Nias, sehingga dengan mudah mendapatkan kepercayaan korban.
Fakta mengungkap adanya komunikasi intens pada 30 Agustus 2024, di mana pelaku diduga mulai menjalankan aksinya dengan memainkan tekanan psikologis.
Pukul 09.17 WIB: korban mentransfer Rp500.000 dengan alasan biaya transportasi dan BBM.
Sore hari: pelaku kembali meminta Rp3.000.000 dengan dalih “biaya administrasi” dari oknum aparat agar proses hukum dipercepat.
Dalam kondisi terdesak, korban bahkan terpaksa meminjam uang demi memenuhi permintaan tersebut. Dana dikirim ke rekening BRI atas nama Osarao Laia pada pukul 19.39 WIB.
Yang lebih mengejutkan, korban juga mengaku adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp25 juta oleh oknum aparat, dengan alasan biaya penjemputan pelaku DPO di Kalimantan.
Permintaan tersebut, menurut korban, disampaikan melalui kuasa hukum mereka. Dalam konfirmasi, kuasa hukum berinisial Dana Tarigan membenarkan adanya permintaan tersebut, yang disebut berasal dari komunikasi langsung dengan Kanit Reskrim Polsek setempat.
Alasannya, keterbatasan anggaran negara membuat proses penangkapan tidak dapat segera dilakukan tanpa biaya, karena dari negara belum tentu kapan ada
Terkait dugaan tuduhan tersebut. Kanit Reskrim Polsek pancur batu Iptu Rudi Salam Tarigan SH sempat mengakui sebelum kemudian membantah dan memblokir nomor WA redaksi di saat tengah berlangsung konfirmasi, sejak itu sangat di Keluhkan Sulitnya Mengakses Informasi Perkara tersebut

Perkembangan berikutnya muncul ketika tersangka Osadarman Laia alias Osa berhasil ditangkap setelah sebelumnya berstatus DPO. Namun demikian, keluarga korban masih mempertanyakan kepastian hukum terhadap seorang terduga pelaku lain berinisial PZ yang hingga kini masih berstatus saksi, meskipun menurut keterangan keluarga terdapat saksi yang menyebut dugaan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Di tengah proses hukum yang masih berlangsung, istri korban juga mengaku terus mengalami kesulitan memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penyidikan.
Menurut keterangannya kepada redaksi, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari menghubungi penyidik, Kanit Reskrim hingga Kapolsek Pancur Batu melalui pesan maupun panggilan WhatsApp. Namun, komunikasi tersebut disebut berulang kali tidak memperoleh tanggapan.
Tidak hanya melalui komunikasi elektronik, ia juga mengaku beberapa kali datang langsung ke Kantor Polsek Pancur Batu untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara. Akan tetapi, menurutnya, pada beberapa kesempatan penyidik maupun pejabat yang ingin ditemui tidak berada di kantor sehingga ia pulang tanpa memperoleh informasi yang diharapkan.
Rasa kecewa tersebut bahkan sempat dituangkan dalam sebuah video yang diunggah melalui akun media sosial pribadinya sebagai bentuk protes atas pelayanan yang menurutnya belum memberikan kepastian informasi kepada korban.
Sementara itu, redaksi juga menyatakan hingga berita ini disusun masih belum dapat melanjutkan komunikasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu karena nomor WhatsApp redaksi masih dalam kondisi terblokir sejak proses konfirmasi terkait dugaan permintaan uang Rp25 juta yang sebelumnya diungkap oleh pihak pelapor. Akibatnya, upaya memperoleh konfirmasi lanjutan mengenai perkembangan perkara belum dapat dilakukan melalui saluran tersebut.
Meminta Perlindungan kepada LPSK
Merasa proses hukum berjalan cukup panjang dan mengaku mengalami keterbatasan dalam memperoleh informasi perkembangan perkara, korban akhirnya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Dalam surat permohonannya kepada Ketua LPSK, korban meminta dua bentuk perlindungan, yaitu perlindungan keamanan sebagai korban tindak pidana serta pendampingan hukum selama proses peradilan berlangsung.
Permohonan tersebut diajukan karena perkara dugaan penganiayaan berat yang dialaminya masih dalam proses penegakan hukum dan korban berharap memperoleh jaminan perlindungan selama mengikuti seluruh tahapan proses pidana.
LPSK Tindak Lanjuti Permohonan
Menindaklanjuti permohonan tersebut, LPSK menerbitkan Surat Nomor: R-4721/4.1.PPP/LPSK/06/2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Dr. Muhammad Ramdan, S.H., M.Si.
Melalui surat tersebut, LPSK menyatakan permohonan telah diterima dan meminta pemohon melengkapi sejumlah persyaratan administrasi untuk kepentingan penelaahan, antara lain dokumen yang menunjukkan status hukum korban dalam proses pidana, kronologi lengkap kejadian, serta bukti pendukung lain apabila terdapat ancaman berupa rekaman, pesan elektronik maupun dokumentasi lainnya.
LPSK juga meminta agar kelengkapan tersebut segera disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan agar proses penelaahan permohonan dapat dilakukan secara optimal.
Berharap Penegakan Hukum Berjalan Transparan
Keluarga korban berharap kehadiran LPSK dapat memberikan rasa aman sekaligus pendampingan selama proses hukum berlangsung hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, mereka juga berharap aparat penegak hukum terus menjalankan proses penyidikan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab serta terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolsek Pancur Batu, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai perkembangan penyidikan, pelayanan terhadap pelapor, serta tanggapan atas berbagai hal yang disampaikan keluarga korban dalam pemberitaan ini.




