Madina  

Polres Madina Mulai Selidiki Dugaan PETI Kotanopan, Laporan Pelapor Soroti Oknum Kades Singengu Julu dan Rekannya

MADINA – Penanganan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, memasuki tahap penyelidikan. Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy dikabarkan telah mendisposisikan laporan pengaduan masyarakat kepada Satuan Reserse Kriminal melalui Unit IV Tipiter untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Laporan tersebut diajukan oleh jurnalis Magrifatullah Lubis bersama Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandi Nasution. Dalam laporan setebal 19 halaman itu, keduanya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan aktivitas PETI yang disebut berlangsung menggunakan alat berat di kawasan aliran Sungai Batang Gadis.

Para pelapor menduga aktivitas tersebut melibatkan seorang oknum Kepala Desa Singengu Julu berinisial GD bersama seorang rekannya berinisial PW. Dugaan itu, menurut mereka, diperkuat oleh hasil operasi Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan penertiban di lokasi pada 2 Juli 2026.

“Kami menilai bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik. Karena itu kami meminta Polres Madina bekerja profesional, transparan, responsif, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini,” ujar Ridwandi Nasution kepada wartawan di Mapolres Madina, Jumat (17/7).

Menurut pelapor, laporan yang mereka serahkan dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain rilis resmi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dokumentasi foto dan video operasi penertiban, pemberitaan media, serta dokumen lain yang dinilai relevan untuk kepentingan penyelidikan.

Magrifatullah Lubis menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan jaringan PETI yang selama ini disebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Kotanopan.

“Kami berharap penyelidikan ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap siapa saja pihak yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” katanya.

Dalam laporannya, para pelapor juga meminta penyidik mendalami kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan perundang-undangan lain yang dinilai relevan berdasarkan hasil penyidikan.

Selain disampaikan kepada Polres Madina, salinan laporan tersebut juga dikirimkan kepada sejumlah kementerian, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, serta sejumlah lembaga dan organisasi lingkungan hidup sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak GD maupun PW terkait dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Proses penyelidikan oleh Polres Madina juga masih berlangsung sehingga belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

  • Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat kepolisian dalam mengusut dugaan PETI di Kotanopan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *