Madina  

Marak Diduga Beroperasi Ilegal, Bisnis Wifi di Madina Jadi Sorotan

MADINA – Maraknya usaha penyedia layanan internet berbasis RW Net di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Puluhan penyedia jasa internet mandiri tersebut diduga telah beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan selama bertahun-tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pelaku usaha penyedia layanan internet tersebut diduga tidak memiliki badan hukum yang sah sebagai perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi. Bahkan, sebagian di antaranya disebut hanya mengantongi surat perjanjian kerja sama reseller yang keabsahannya dipertanyakan.

Selain itu, izin reseller yang digunakan para pelaku juga diduga tidak terdaftar sebagai reseller resmi pada kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan digital, serta tidak memiliki izin sebagai penyelenggara jasa Internet Service Provider (ISP) maupun izin jual kembali layanan internet sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan para pelaku memanfaatkan kapasitas jaringan (bandwidth) milik PT Telkom Indonesia melalui skema kemitraan tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali kepada pelanggan.

Hingga saat ini belum diketahui adanya tindakan tegas terhadap praktik tersebut. Menurut informasi, pihak PT Telkom Indonesia masih melakukan kajian terhadap pola kemitraan yang digunakan oleh para reseller dimaksud.

Tak hanya itu, jaringan kabel optik milik para penyedia layanan internet tersebut juga terlihat menumpang pada ratusan tiang milik PLN yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Belum diketahui apakah penggunaan infrastruktur tersebut telah mengantongi izin resmi dari pihak terkait.

Untuk wilayah kecamatan lainnya, pasokan jaringan internet disebut berasal dari sejumlah penyedia yang beroperasi di Panyabungan, Siabu, bahkan dari luar Kabupaten Mandailing Natal.

Selain persoalan legalitas usaha, para pelaku juga diduga menggunakan perangkat jaringan yang belum memiliki sertifikasi sesuai ketentuan, seperti perangkat router, perangkat telekomunikasi yang belum bersertifikat Postel, hingga peralatan bekas pakai yang menurut informasi diduga berasal dari jaringan Telkom.

Sebagaimana diketahui, dalam skema penyelenggaraan layanan internet di Indonesia, penyedia layanan wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mitra reseller hanya dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan kerja sama yang sah dengan penyelenggara jaringan atau ISP yang memiliki izin resmi.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut, termasuk PT Telkom Indonesia, PLN maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan praktik penyelenggaraan jasa internet tersebut.

Sumber informasi: Magrifatulloh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *