KUANTAN SINGINGI — Kontroversi yang melibatkan seorang konten kreator asal Sumatera Utara berinisial Polda STG di kawasan Tepian Narosa, Teluk Kuantan, terus bergulir dan memantik kemarahan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Persoalan bermula ketika Polda STG berada di atas jalur peserta Festival Pacu Jalur Bintang Emas Cahaya Intan. Dalam sebuah aksi yang kemudian menuai sorotan, ia disebut sempat memamerkan sebotol minuman beralkohol jenis tuak di atas jalur yang menjadi salah satu simbol kebanggaan masyarakat Kuansing.
Tindakan tersebut memicu kecaman di tengah masyarakat. Bagi sebagian masyarakat Kuansing, pacu jalur bukan sekadar perlombaan tradisional, melainkan bagian penting dari adat, marwah, dan identitas budaya yang harus dihormati.
Polda STG sebelumnya diketahui telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf dengan didampingi Ketua PBK Kuansing, HM. Namun, polemik ternyata belum mereda.
Situasi kembali memanas setelah beredar rekaman siaran langsung melalui akun TikTok Polda STG yang dalam materi videonya disebut menyinggung dan menyerang Darwis, seorang komentator senior yang selama ini dikenal sebagai salah satu figur yang lekat dengan gelanggang pacu jalur di Kuantan Singingi.
Sejumlah ucapan dalam rekaman tersebut dinilai oleh pihak tertentu tidak pantas dan dianggap telah melewati batas kepatutan, terlebih karena menyangkut sosok yang dipandang sebagai bagian dari lingkungan adat Kuansing.
Polemik inilah yang kemudian mendapat perhatian serius dari Lembaga Adat Nagori (LAN) Kuantan Singingi.
“Datuk Darwis adalah bagian dari niniak mamak Kuansing dan LAN akan mendampingi beliau dalam hal ini,” ujar Datuk Paduko Rajo Rudianto.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut perselisihan antarindividu. Ia menilai ucapan dan tindakan yang dipersoalkan telah menyentuh ranah yang lebih sensitif karena berkaitan dengan marwah adat dan perasaan masyarakat Kuansing.
LAN, kata Rudianto, tidak menutup kemungkinan menempuh dua jalur sekaligus, yakni hukum adat dan hukum negara.
“Kita akan tempuh hukum adat dan jalur hukum negara, karena sangat mencederai dan melukai hati masyarakat Kuansing. Perbuatan dan perkataan yang dilontarkan oleh Polda STG dianggap dapat memicu perselisihan dan perpecahan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai sekadar kegaduhan di media sosial. Ketika sebuah tindakan atau pernyataan dinilai menyentuh simbol budaya dan marwah adat, penyelesaiannya dituntut tidak hanya mengedepankan emosi, tetapi juga mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, derasnya reaksi warganet menunjukkan bahwa masyarakat Kuansing memiliki sensitivitas tinggi terhadap simbol-simbol adat dan tradisi pacu jalur. Karena itu, setiap pihak yang hadir dalam ruang budaya tersebut semestinya memahami batas-batas kepatutan serta menghormati nilai lokal yang hidup dan dijunjung masyarakat.
Kini publik menunggu langkah konkret LAN dan pihak terkait dalam menyikapi polemik tersebut. Apakah persoalan akan berakhir melalui mekanisme adat dan klarifikasi, atau justru berlanjut ke ranah hukum negara, masih menjadi perkembangan yang dinantikan.
Yang jelas, pacu jalur bukan sekadar arena perlombaan. Di dalamnya terdapat sejarah, adat, kebanggaan, dan marwah masyarakat Kuansing. Karena itu, setiap kontroversi yang menyentuh simbol tersebut berpotensi menjadi persoalan serius apabila tidak disikapi secara bijak dan bertanggung jawab.






