KUANTAN SINGINGI — Pemasangan spanduk larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tampaknya belum mampu membuat aktivitas tambang ilegal di Sungai Kuantan wilayah hukum Polsek Cerenti benar-benar berhenti.
Di tengah pemberitaan mengenai kembali beroperasinya ratusan rakit ponton di sejumlah titik, perwakilan masyarakat setempat kembali menyampaikan kepada redaksi dengan di sertai foto dan video yang disebut sebagai dokumentasi aktivitas PETI hingga pada Minggu (23/8/2026).
Informasi terbaru yang disampaikan warga tersebut bahkan tidak hanya menyoroti keberadaan para pekerja tambang. Mereka mengungkap sejumlah nama yang dituding memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI, penampungan emas, hingga dugaan pungutan terhadap pemilik rakit.
Warga Tuding Oknum Kades Diduga Memiliki Rakit PETI
Salah satu tudingan paling serius diarahkan kepada Kepala Desa Koto Cerenti yang disebut warga bernama Deswata.
Menurut perwakilan masyarakat yang menyampaikan informasi kepada redaksi, salah satu rakit yang didokumentasikan pada Minggu tersebut disebut-sebut milik kepala desa tersebut.
“Ini foto rakit aktivitas PETI milik oknum Kades Koto Cerenti, namanya Deswata. Rakitnya sedang parkir hari ini karena pemiliknya sedang menonton pacu jalur,” ujar sumber kepada redaksi sembari mengirimkan foto dan video.
Sumber tersebut juga menuding bahwa anak kepala desa yang disebut bernama Teja diduga berperan sebagai penampung emas hasil tambang dari para pekerja PETI.
Menurut keterangannya, lokasi yang disebut sebagai tempat penampungan atau pemurnian emas itu berada di belakang rumah seseorang bernama Eka dan disebut berjarak sekitar 50 meter dari rumah ayahnya Teja.
Yang menjadi perhatian, menurut sumber yang sama, di sekitar rakit yang disebut milik kepala desa itu terdapat sekitar sembilan rakit ponton lainnya yang disebut masih beroperasi.
“Kadesnya ini terlibat pemilik PETI dan penampung emas hasil tambang,” ujar sumber tersebut.
Warga Mengaku Muak
Tudingan tersebut kemudian dikaitkan warga dengan sikap kepala desa yang mereka nilai tidak responsif terhadap persoalan PETI.
Masyarakat, kata sumber itu, disebut telah berulang kali menyampaikan keberatan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
“Setiap ada orang bekerja PETI di wilayahnya selalu bungkam dan tidak ambil pusing. Tidak mau datang setiap warganya melapor atau melakukan aksi penolakan ke lokasi,” katanya.
Warga bahkan mengaku sudah kehilangan kesabaran.
“Masyarakat Koto Cerenti sudah muak,” ujar sumber tersebut.
Apabila tudingan tersebut benar, persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius. Sebab seorang kepala desa semestinya berada di tengah masyarakat dan memastikan persoalan yang mengganggu ketertiban maupun lingkungan di wilayahnya ditangani, bukan justru menjadi bagian dari aktivitas yang dikeluhkan masyarakat.
Nama Eko Iskandar Disebut sebagai Koordinator Lapangan
Tidak berhenti pada dugaan kepemilikan rakit, masyarakat juga menyampaikan nama lain.
Seorang pria bernama Eko Iskandar disebut warga sebagai koordinator lapangan yang mengatur para pemilik rakit untuk bekerja di wilayah Pulau Jambu.
Menurut keterangan sumber, Eko juga disebut melakukan pungutan terhadap pemilik rakit dengan nominal sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per rakit pada jadwal tertentu.
“Ini foto bernama Eko Iskandar. Tugasnya koordinator lapangan, mengumpulkan para pemilik rakit untuk bekerja di wilayah Pulau Jambu,” ujar sumber tersebut.
Lebih jauh, sumber menuding adanya pembagian uang dari pungutan tersebut kepada pihak tertentu.
“Hasilnya dibagi dua sama desa dan disetor ke kapolsek,” katanya.
Guru Honorer Juga Disebut
Perwakilan masyarakat juga menyebut Eko Iskandar sebagai warga Pulau Jambu yang disebut bekerja sebagai guru honorer di SD 012 Desa Koto Cerenti.
Sumber menuding Eko turut berperan mengarahkan rakit-rakit yang berada di wilayah Cerenti untuk masuk dan bekerja di wilayah Pulau Jambu.
Jika benar seseorang yang berstatus sebagai tenaga pendidik turut terlibat dalam aktivitas PETI, persoalan tersebut tentu tidak hanya menjadi perkara hukum apabila terbukti, tetapi juga menyentuh aspek integritas dan tanggung jawab sebagai tenaga pendidikan.
Nama Guru PNS Kembali Disebut Memiliki Rakit
Tudingan masyarakat juga melebar kepada seorang guru berstatus PNS.
Sumber menyebut nama Samsu Akmal, yang disebut sebagai warga Pulau Bayur dan mengajar di SD 004 Desa Pulau Bayur, diduga memiliki rakit aktivitas PETI.
“Dia juga memiliki rakit aktivitas PETI. Namanya Samsu Akmal, PNS. Warga Pulau Bayur dan mengajar di SD 004 Desa Pulau Bayur,” ujar sumber tersebut.
Redaksi juga meminta Pihak sekolah, dinas terkait maupun yang bersangkutan perlu memberikan klarifikasi agar seluruh informasi tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
Dugaan Setoran ke Kapolsek Bukan Isu Baru
Yang paling mengusik perhatian publik adalah tudingan mengenai dugaan aliran dana aktivitas PETI kepada oknum aparat.
Dugaan tersebut, menurut informasi yang diterima redaksi, bukan baru kali ini mencuat.
Nama AKP Peri Fadli selaku Kapolsek Cerenti sebelumnya juga telah dikaitkan dengan tudingan tersebut dalam pemberitaan dan informasi warga masyarakat setempat.
Namun hingga kini, menurut catatan redaksi, belum ada klarifikasi langsung dari yang bersangkutan kepada redaksi mengenai tudingan tersebut.
Redaksi juga mencatat bahwa nomor WhatsApp redaksi disebut telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Pemblokiran komunikasi tentu bukanlah jawaban substantif terhadap tudingan.
Sebab pertanyaan publik bukan sekadar apakah seorang pejabat membantah atau tidak membantah.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Apakah ada atau tidak ada aliran uang dari aktivitas PETI kepada aparat?
Jika tidak ada, maka publik berhak mengetahui penjelasan yang terang.
Jika ada, maka persoalannya bukan lagi sekadar PETI, melainkan dugaan tindak pidana lain yang jauh lebih serius.
Mengapa Ratusan Rakit Seolah Tak Pernah Habis?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti disebut terus muncul meski penertiban telah dilakukan berulang kali.
Dalam pemberitaan sebelumnya, aparat disebut pernah mendatangi lokasi dan menemukan rakit PETI, Namun pekerja disebut melarikan diri, Tidak lama kemudian aktivitas kembali muncul, Bahkan warga sebelumnya melaporkan keberadaan puluhan rakit dalam satu titik.
Kini, informasi terbaru kembali menyebut adanya sejumlah rakit yang beroperasi.
Kalau pola ini terus berulang, publik pantas bertanya:
Apakah yang diberantas hanya rakitnya, sementara jaringan di belakangnya tetap dibiarkan hidup?
Sebab PETI tidak mungkin berjalan hanya karena pekerja lapangan:
Ada alat, Ada modal, Ada bahan bakar, Ada lokasi, Ada pemilik, Ada pengangkutan, Ada penampungan hasil tambang.
Dan, jika benar terdapat pungutan atau pembagian keuntungan, ada pula dugaan jaringan distribusi uang yang semestinya dapat ditelusuri.
Jangan Hanya Kejar Pekerja
Pemberantasan PETI yang hanya mengejar pekerja lapangan akan selalu menyisakan masalah.
Pekerja bisa pergi, Rakit bisa dipindahkan, Ponton bisa dibuat kembali, Tetapi jaringan pemodal dan pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut tetap dapat bertahan.
Karena itu, jika aparat serius memberantas PETI, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya:
Siapa yang bekerja di atas rakit, Siapa pemiliknya, Siapa pemodalnya, Siapa yang menyediakan lokasi, Ke mana emas hasil tambang dijual, Siapa penampungnya?
Dan yang paling sensitif:
“Apakah ada uang yang mengalir kepada pihak tertentu agar aktivitas PETI dapat terus berlangsung?”
Karena nama dan jabatan tertentu telah disebut secara terbuka oleh warga masyarakat, ruang klarifikasi harus dibuka selebar-lebarnya.
Kapolsek Cerenti dan pihak-pihak lain yang namanya disebut memiliki hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi, atau bukti yang membantah informasi tersebut.
Demikian pula Kepala Desa Koto Cerenti, Deswata, Eko Iskandar, Samsu Akmal maupun pihak lain yang disebut dalam laporan warga masyarakat.
Apalagi ketika sudah berkali-kali menyampaikan keluhan tetapi aktivitas PETI justru disebut semakin banyak.
Sungai Kuantan Jangan Dijadikan Ladang Bisnis Segelintir Orang
Sungai Kuantan bukan milik kelompok penambang, Bukan pula milik pemilik modal, Sungai Kuantan adalah ruang hidup masyarakat.
Ketika aktivitas PETI berlangsung terus-menerus, persoalannya bukan hanya soal pelanggaran izin pertambangan.
Ada persoalan lingkungan, sedimentasi, keselamatan masyarakat, kerusakan ekosistem, serta potensi konflik sosial.
Ironisnya, semua itu berlangsung ketika masyarakat sedang menikmati momentum pacu jalur.
Di satu sisi masyarakat merayakan tradisi dan kebanggaan daerah.
Di sisi lain, sungai yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat justru disebut terus dieksploitasi oleh aktivitas PETI.
Spanduk bertuliskan larangan PETI memang penting.
Tetapi spanduk bukan penegakan hukum.
Spanduk tidak menangkap pelaku.
Spanduk tidak memeriksa pemodal.
Spanduk tidak menelusuri rekening.
Spanduk tidak mengungkap penampung emas.
Dan spanduk tidak menjawab dugaan adanya aliran uang kepada aparat.
Karena itu, masyarakat berhak menuntut lebih dari sekadar tulisan STOP PETI, Mereka membutuhkan tindakan nyata.
Pertanyaan Publik Semakin Keras
Pada akhirnya, persoalan ini tidak dapat terus diselesaikan dengan pola lama:
Aparat datang — pekerja pergi — lokasi ditinggalkan — PETI kembali.
Kalau pola tersebut terus berlangsung, wajar apabila masyarakat semakin curiga dan kehilangan kepercayaan.
Maka pertanyaan publik kini semakin tajam:
Mengapa ratusan rakit dapat kembali beroperasi, Siapa yang membiayai mereka, Siapa yang mengatur lokasi, Siapa yang menampung emasnya, Siapa yang mendapatkan keuntungan?
Dan yang paling penting:
Apakah benar ada aliran uang sebagaimana dituding masyarakat, atau tudingan tersebut sepenuhnya tidak berdasar?
Semua itu harus dijawab, Bukan dengan diam, Bukan dengan memblokir wartawan, Bukan pula hanya dengan memasang spanduk.
Tetapi dengan transparansi, pemeriksaan, penegakan hukum dan pembuktian yang dapat diuji publik.
Redaksi kembali menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu dalam aktivitas PETI maupun dugaan aliran dana dalam berita ini bersumber dari keterangan perwakilan masyarakat dan dokumentasi yang diklaim telah disampaikan kepada redaksi. Informasi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut.
Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan perang narasi.






