SATMA AMPI Madina Desak Satgas PETI Turun ke Lapangan: Jangan Hanya Rapat, Dugaan Keterlibatan Kades Rantopanjang Harus Dibuktikan

MANDAILING NATAL — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut-sebut melibatkan Kepala Desa Rantopanjang, Kecamatan Rantobaek, Kabupaten Mandailing Natal, mencuat ke publik. Dugaan tersebut semakin menjadi sorotan setelah adanya informasi mengenai penggunaan dua unit alat berat jenis excavator di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan.

Informasi itu disampaikan seorang warga Desa Simpang Talap berinisial RD (35), yang mengaku bekerja mencari nafkah di lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas tambang tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat belasan orang yang disebut bekerja di lokasi dan dua unit excavator diduga beroperasi.

Menanggapi hal tersebut, Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, mendesak Bupati Mandailing Natal, Polres Mandailing Natal, Satgas PETI serta instansi terkait agar tidak sekadar menerima informasi di atas meja, tetapi segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

“Kalau benar ada kepala desa yang diduga bermain PETI, apalagi menggunakan alat berat, ini bukan persoalan kecil. Ditambah informasi adanya belasan orang dan dua excavator yang diduga beroperasi, maka harus segera dicek dan dipastikan kebenarannya,” tegas Muhammad Saleh.

Menurutnya, informasi tersebut harus diverifikasi secara profesional, objektif dan transparan. Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum adanya pemeriksaan.

Namun, apabila hasil pengecekan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan jabatan, kedudukan maupun latar belakang pihak yang terlibat.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat turun dan membuktikan. Kalau benar ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak benar, lakukan klarifikasi secara terbuka. Jangan dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian,” katanya.

Satgas PETI Jangan Berhenti di Meja Rapat

Muhammad Saleh juga mempertanyakan lambannya langkah konkret Satgas PETI Mandailing Natal dalam menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang terus menjadi perhatian masyarakat.

Ia mengaku memahami bahwa Satgas PETI masih melakukan rapat dan menyusun rencana kegiatan. Namun, menurutnya, rapat dan rencana tidak boleh menjadi alasan lambannya tindakan ketika di lapangan diduga masih terdapat aktivitas PETI.

“Kami mengetahui Satgas PETI masih rapat dan menyusun rencana kegiatan. Tetapi jangan sampai masyarakat hanya disuguhi rapat dan rencana, sementara aktivitas PETI diduga terus berjalan. Rencana harus segera diwujudkan menjadi tindakan nyata,” tegasnya.

Ia meminta Satgas PETI tidak berhenti pada kegiatan administratif dan koordinasi semata. Menurutnya, keberadaan satgas harus mampu memberikan jawaban konkret terhadap keresahan masyarakat.

“Kalau terus rapat dan menyusun rencana tetapi penindakan di lapangan lamban, tentu masyarakat akan bertanya, kapan tindakan nyata dilakukan? Satgas PETI jangan hanya formalitas. Masyarakat membutuhkan kehadiran negara dan kepastian hukum,” ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Aparatur Desa Harus Diperiksa Secara Objektif

SATMA AMPI Madina menilai dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam aktivitas PETI, apabila terbukti, merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi.

Muhammad Saleh mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam memiliki landasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum segera memastikan kebenaran informasi terkait dugaan PETI di Rantopanjang, termasuk informasi mengenai keberadaan dua excavator dan belasan orang yang disebut bekerja di lokasi.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara adil dan tidak boleh tebang pilih.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau masyarakat biasa ditindak ketika melakukan PETI, maka siapa pun yang diduga terlibat, termasuk apabila menyangkut aparatur pemerintahan desa, juga harus diperiksa secara objektif,” tegas Muhammad Saleh.

Ia menambahkan, tindakan cepat bukan berarti aparat harus langsung menyimpulkan seseorang bersalah. Justru pemeriksaan lapangan diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

SATMA AMPI: Buktikan, Jangan Biarkan Dugaan Menggantung

SATMA AMPI Madina meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas informasi yang beredar.

Jika benar ditemukan aktivitas PETI, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, aparat juga diminta memberikan klarifikasi agar tidak terjadi pembentukan opini liar di tengah masyarakat.

“Kami meminta pemerintah dan aparat jangan membiarkan persoalan ini menggantung. Turun ke lapangan, periksa, dokumentasikan dan sampaikan hasilnya secara transparan kepada masyarakat,” kata Muhammad Saleh.

SATMA AMPI Madina menegaskan akan terus mengawal persoalan PETI di Kabupaten Mandailing Natal serta mendorong penegakan hukum yang tegas, transparan dan tanpa pandang bulu.

“Satgas PETI harus segera bergerak dari rapat dan rencana menuju tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena yang terlihat hanya rapat, sementara persoalan di lapangan tidak kunjung dituntaskan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *