Spanduk Larangan Tak Membendung PETI, Ratusan Rakit Kembali Beroperasi di Sungai Kuantan Wilayah Hukum Polsek Cerenti

KUANTAN SINGINGI — Pemasangan spanduk larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, di tengah penegasan Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bahwa seluruh pihak yang terlibat PETI akan ditindak, aktivitas tambang ilegal di Sungai Kuantan, khususnya wilayah hukum Polsek Cerenti, disebut warga masih berlangsung secara terang-terangan.

Bahkan, berdasarkan keterangan dan foto serta video yang diterima redaksi sejak Jumat (21/8/2026) hingga Minggu (23/8/2026), aktivitas PETI disebut kembali terlihat dalam jumlah besar dengan menggunakan rakit ponton bermesin.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: sejauh mana efektivitas spanduk larangan dan penertiban apabila aktivitas PETI tetap kembali muncul dalam hitungan jam atau sehari setelah aparat meninggalkan lokasi?

Sejumlah warga Cirenti yang menyampaikan informasi kepada redaksi mengaku sudah kehilangan kepercayaan terhadap pola penertiban yang selama ini dilakukan.

“Sejak kapan spanduk larangan bisa menuntaskan kasus tambang di Kuansing? Sudah sekian kali ada spanduk larangan, tetapi aktivitas PETI justru semakin menggila,” ujar salah seorang warga.

Menurutnya, persoalan PETI di wilayah hukum Polsek Cerenti, yang mencakup Kecamatan Cerenti dan Kecamatan Inuman, bukan lagi aktivitas kecil yang berlangsung sembunyi-sembunyi.

Sejumlah warga menyebut aktivitas PETI berlangsung siang dan malam dengan jumlah rakit yang disebut mencapai ratusan unit di sejumlah titik Sungai Kuantan.

“Jangankan spanduk larangan, aparat juga sering mengetahui dan datang ke lokasi. Tetapi masyarakat mempertanyakan mengapa pelaku tidak pernah diamankan. Kalau memang ada aktivitas dan pekerjanya ditemukan, mengapa tidak ada penangkapan?” katanya.

Polisi Datang, Pekerja Pergi, PETI Kembali Lagi

Sorotan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan.

Sebelumnya, aktivitas PETI di Sungai Kuantan wilayah hukum Polsek Cerenti juga menjadi sorotan setelah warga melaporkan kembali munculnya ratusan rakit ponton hanya sehari setelah dilakukan penertiban.

Pada Selasa (18/8/2026), aparat disebut mendatangi lokasi dan menemukan 15 rakit PETI jenis Dongfeng. Namun, para pekerja dilaporkan melarikan diri sehingga tidak ada pelaku yang diamankan.

Sehari kemudian, Rabu (19/8/2026), warga kembali melaporkan aktivitas PETI. Bahkan pada salah satu titik di Dusun 2 Koto Cerenti yang berseberangan dengan Pulau Jambu, warga menyebut di satu lokasi bahkan terdapat 67 rakit ponton yang kembali beroperasi, Informasi itu disertai foto dan video yang dikirimkan kepada redaksi.

Rentetan peristiwa tersebut membuat masyarakat mempertanyakan model penertiban yang dilakukan.

“Kalau setiap penertiban hanya datang, pekerja pergi, kemudian setelah aparat meninggalkan lokasi aktivitas kembali lagi, kapan PETI ini benar-benar berhenti?” ujar warga lainnya.

Pertanyaan itu kini semakin menguat setelah informasi terbaru kembali menunjukkan aktivitas PETI dalam jumlah besar di Sungai Kuantan.

Warga: Kami Sudah Muak dengan Pola Penertiban

Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan, baik melalui wartawan maupun secara langsung kepada aparat di tingkat Polsek Cerenti.

Bahkan beberapa kali masyarakat pernah melakukan penolakan langsung di lokasi dan mengusir para penambang karena menilai aktivitas tersebut semakin sulit dikendalikan.

“Kami mohon maaf kalau bicara lantang. Kami sudah muak. Suara kami sudah berbulan-bulan, tetapi tidak ada satu pun pelaku yang menjadi tersangka. Padahal aktivitas berlangsung siang dan malam,” ujarnya.

Warga juga menyinggung sejumlah penertiban sebelumnya yang disebut berakhir dengan pemusnahan atau pembakaran rakit.

“Kalau rakit sudah dibakar dan dimusnahkan, mengapa beberapa jam kemudian atau keesokan harinya muncul lagi? Bahkan jumlahnya semakin banyak. Kalau memang benar-benar dimusnahkan, dari mana rakit-rakit baru itu muncul?” katanya.

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu persoalan utama yang kini dituntut untuk dijawab secara terbuka.

Jangan Hanya Pasang Spanduk

Polres Kuansing sebelumnya menegaskan pemberantasan PETI tidak hanya menyasar pekerja ataupun pemilik alat.

Dalam pemberitaan mengenai pemasangan spanduk larangan PETI, kepolisian juga menekankan pentingnya menelusuri pihak yang menyediakan, menguasai atau memberikan akses terhadap lahan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal.

Pesan tersebut sesungguhnya sangat jelas: pemberantasan PETI harus membongkar mata rantai aktivitasnya, bukan berhenti pada pekerja yang ditemukan di lapangan.

Namun, masyarakat kini meminta agar pernyataan tersebut benar-benar diwujudkan dalam tindakan hukum.

Sebab, apabila aktivitas PETI tetap berlangsung secara terbuka dan dalam jumlah besar, pemasangan spanduk larangan berpotensi dipandang masyarakat hanya sebagai simbol apabila tidak diikuti penegakan hukum terhadap pelaku yang dapat dibuktikan terlibat.

Masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak spanduk.

Mereka membutuhkan pelaku yang diproses secara hukum, jaringan yang dibongkar, alat yang diamankan sesuai prosedur hukum, serta kepastian bahwa aktivitas PETI benar-benar dihentikan.

Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Harus Dibuktikan

Di tengah keresahan tersebut, beredar pula berbagai dugaan mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang disebut memiliki kepentingan terhadap aktivitas PETI.

Ada pula informasi masyarakat mengenai dugaan pola pembagian hasil antara pemilik lahan, pemilik alat dan pekerja.

Karena itu, tuntutan masyarakat sebenarnya sederhana: bila memang terdapat pihak yang menjadi pemodal, pemilik alat, penyedia lokasi atau pihak lain yang secara hukum terbukti terlibat, maka penanganan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan.

PETI di Tengah Momen Pacu Jalur

Sorotan semakin tajam karena aktivitas PETI berlangsung di tengah momen pacu jalur yang menjadi salah satu agenda besar masyarakat Kuansing.

Warga menyebut aktivitas tambang di Sungai Kuantan telah menimbulkan hamburan material pasir yang berpotensi mengganggu kondisi alur sungai dan aktivitas transportasi penyeberangan.

Bahkan muncul kekhawatiran aktivitas tersebut dapat mengganggu perjalanan peserta jalur dari wilayah Indragiri Hulu yang menggunakan aliran Sungai Kuantan.

“Orang sibuk pacu jalur, tetapi di Sungai Kuantan wilayah hukum Cerenti malah sibuk pacu tambang PETI. Hamburan pasir membuat penyeberangan terganggu,” ujar sumber masyarakat.

Warga meminta aparat tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik terbuka antara masyarakat dengan kelompok penambang.

“Kami tidak ingin sampai terjadi persoalan serius antara masyarakat dengan para pelaku penambangan hanya karena persoalan ini dibiarkan,” katanya.

Publik Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Pernyataan

Sementara itu, pemasangan spanduk bertuliskan STOP PETI — PERTAMBANGAN TANPA IZIN — MERUSAK LINGKUNGAN, MELANGGAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASA DEPAN ANAK KEMENAKAN tentu merupakan pesan yang tegas.

Namun, pesan tersebut akan jauh lebih kuat apabila diikuti tindakan hukum yang dapat dilihat dan diuji publik.

Masyarakat kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan sederhana tetapi krusial:

1. Jika PETI ditemukan, siapa pelakunya?

2. Jika pekerja melarikan diri, bagaimana aparat mengejar dan mengidentifikasi mereka?

3. Jika rakit disebut telah dimusnahkan, mengapa aktivitas kembali muncul dalam jumlah besar?

4. Jika ada pemilik alat, pemilik lahan, pemodal atau pihak lain yang terlibat, apakah semuanya telah ditelusuri?

Dan yang paling penting:

Mengapa aktivitas PETI masih dapat berlangsung terang-terangan di Sungai Kuantan wilayah hukum Polsek Cerenti?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi maupun individu tertentu. Ini merupakan pertanyaan publik yang muncul karena aktivitas PETI disebut berulang kali kembali setelah penertiban.

Redaksi menegaskan bahwa setiap dugaan mengenai keterlibatan oknum aparat, pemodal, pemilik lahan maupun pihak tertentu lainnya tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum didukung bukti dan hasil proses hukum yang sah.

Karena itu, jika terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau memiliki fakta dan klarifikasi berbeda, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemberantasan PETI bukan berapa banyak spanduk yang dipasang dan bukan pula berapa kali aparat datang ke lokasi.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah aktivitas PETI benar-benar berhenti dan apakah pihak-pihak yang berdasarkan bukti hukum terbukti terlibat benar-benar diproses.

Sebab jika polanya terus berulang—aparat datang, pekerja pergi, penertiban selesai, lalu PETI kembali beroperasi—maka pertanyaan masyarakat akan semakin keras:

Sampai kapan Sungai Kuantan hanya menjadi lokasi penertiban sementara, bukan lokasi penegakan hukum yang tuntas?

JANGAN ADA LAGI RUANG BAGI PETI DI KUANTAN SINGINGI.

MELINDUNGI TUAH, MENJAGA MARWAH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *