Tak Hanya Tindak Pelaku Karhutla, Kapolres Pasbar Turun Langsung Lindungi Warga dari Kabut Asap

Pasaman Barat – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat bergerak cepat merespons dampak kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan membagikan masker secara langsung kepada masyarakat yang tetap beraktivitas di luar ruangan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Pasaman Barat, Jumat (11/9/2026).

Pembagian masker dilakukan di sejumlah titik strategis di Kabupaten Pasaman Barat, di antaranya kawasan Bundaran Simpang Empat, areal perkantoran Jalur 32, serta di depan Markas Komando Polres Pasaman Barat. Lokasi tersebut dipilih karena merupakan kawasan dengan aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas yang cukup padat.

Kapolres Pasaman Barat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat yang terdampak penurunan kualitas udara akibat kabut asap.

“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Selain membagikan masker, Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia), anak-anak, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan, untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan apabila kondisi kualitas udara semakin memburuk.

Di sisi lain, AKBP Agung menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Ia mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor Kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan,” tegasnya.

Kapolres juga telah memerintahkan seluruh personel Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke nagari-nagari. Mereka diminta memberikan penyuluhan mengenai bahaya pembakaran lahan sekaligus menyosialisasikan ketentuan dan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Tindakan pembakaran hutan dan lahan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Polres Pasaman Barat memastikan akan terus menyiagakan personel selama dampak kabut asap masih terjadi. Selain mengingatkan masyarakat agar menjaga kesehatan, kepolisian juga akan melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang terkait kondisi Karhutla dan kualitas udara di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

(Rz)