KUANTAN SINGINGI, RIAU — Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di sejumlah lokasi di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Keberadaan aktivitas PETI di wilayah tersebut disebut telah beberapa kali diberitakan oleh sejumlah media online dalam beberapa bulan terakhir. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dan belum terlihat adanya penindakan hukum secara menyeluruh di sejumlah lokasi yang menjadi sorotan.
Temuan tersebut kembali terungkap setelah tim wartawan melakukan investigasi lapangan pada Sabtu, 12 September 2026.
Dalam investigasi tersebut, tim mengaku menghadapi sejumlah kendala ketika hendak melakukan dokumentasi berupa foto maupun video. Mereka menyebut, setiap kali tiba di lokasi aktivitas PETI, kedatangan mereka didatangi oleh sejumlah orang yang diduga merupakan penambang.
Bahkan, menurut keterangan tim kepada redaksi pada Minggu, 13 September 2026, terdapat seseorang yang membawa parang dan mempertanyakan tujuan kedatangan mereka.
“Bang, di saat kami melakukan investigasi lapangan, kami terkendala untuk melakukan dokumentasi berupa foto dan video. Setiap tiba di lokasi, kami didatangi para penambang. Sementara itu, ada yang membawa parang sambil menanyakan kedatangan kami. Bahkan, kami dilarang mengeluarkan HP dan HP yang sempat keluar disuruh segera dimasukkan ke dalam kantong,” ujar tim kepada redaksi.
Akibat kondisi tersebut, tim mengaku hanya berhasil mendokumentasikan satu lokasi aktivitas yang diduga merupakan PETI.
Temukan Sejumlah Rakit di Beberapa Titik
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, tim wartawan memulai perjalanan dari arah Simpang Pangkalan menuju Desa Setiang.
Setelah tiba di simpang empat Desa Setiang, tim mengambil jalur lurus. Sekitar 500 meter dari simpang tersebut, perjalanan dilanjutkan dengan berbelok ke kanan.
Sekitar satu kilometer setelah belokan tersebut, tim mengaku menemukan sedikitnya lima rakit yang dilengkapi mesin dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas.
Penelusuran kemudian dilanjutkan sekitar 300 meter dan kembali ditemukan sekitar dua rakit.
Sekitar 100 meter dari lokasi tersebut, terdapat persimpangan menuju arah kiri. Setelah menempuh perjalanan sekitar 300 meter, tim kembali menemukan sekitar empat rakit.
Di sekitar lokasi tersebut juga terdapat anak sungai. Berdasarkan pengamatan tim, sedikitnya tujuh rakit berada di kawasan anak sungai tersebut.
Penelusuran kemudian dilanjutkan hingga menuju sungai besar. Di kawasan tersebut, tim mengaku melihat ratusan aktivitas yang diduga merupakan kegiatan PETI.
Perlu Perhatian Aparat Penegak Hukum
Maraknya dugaan aktivitas PETI tersebut diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, khususnya aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aktivitas pertambangan.
Selain dugaan persoalan perizinan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Di sisi lain, adanya pengakuan tim wartawan mengenai dugaan intimidasi saat melakukan peliputan juga menjadi perhatian tersendiri. Kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan hal yang penting untuk dijamin.
Redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan lingkungan, serta pihak yang berada di sekitar lokasi aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI di sejumlah titik Desa Setiang tersebut maupun langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.






