KUANSING — Dugaan tangkap lepas excavator dan operator alat berat kembali mencuat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Informasi tersebut sebelumnya diberitakan Media Nuansariau.com pada Minggu (13/9/2026), dan diteruskan kepada pihak-pihak yang disebut berkaitan untuk memperoleh konfirmasi.
ATHIA, wartawan yang juga berada di jajaran redaksi salah satu media online, pada hari yang sama menerima permintaan dari sejumlah narasumber agar informasi tersebut kembali dipublikasikan. Salah seorang narasumber mengaku meyakini informasi yang disampaikan, namun meminta identitasnya dirahasiakan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang yang dikenal dengan panggilan “Brewok” disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pengamanan excavator merek Sany beserta operatornya. Alat berat tersebut disebut milik seseorang bernama Prima.
ATHIA kemudian meneruskan tautan pemberitaan kepada Prima dan “Brewok” untuk meminta klarifikasi. Prima belum memberikan konfirmasi hingga berita ini diterbitkan. ATHIA menyebut nomor WhatsApp-nya telah diblokir sebelumnya ketika hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan serupa mengenai alat berat milik Prima.
Sementara “Brewok” memberikan bantahan melalui WhatsApp sekitar pukul 17.22 WIB.
“Ini tidak benar bg. Hoax ni bg,” ujarnya.
ATHIA kemudian meminta agar bantahan tersebut disampaikan secara lengkap sehingga dapat dimuat sebagai hak jawab.
“Brewok” menyatakan akan membuat klarifikasi dan hak jawab setelah meminta petunjuk pimpinan.
Namun hingga Selasa (15/9/2026), klarifikasi lanjutan yang dijanjikan tersebut belum diterima ATHIA.
Di sisi lain, tautan pemberitaan yang sebelumnya beredar disebut sudah tidak dapat diakses atau diduga telah dihapus. Sebelum meneruskan tautan tersebut kepada pihak yang bersangkutan, ATHIA bersama tim mengaku telah melakukan dokumentasi rekaman layar sebagai arsip.
Selain pemberitaan awal, ATHIA juga menerima rilis yang serupa memuat dugaan adanya permintaan uang hingga Rp100 juta untuk pembebasan excavator dan operator. Rilis tersebut juga mengaitkan persoalan dengan dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Namun, seluruh tudingan tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui proses hukum.
Persoalan semakin menarik perhatian karena pihak yang disebut sebagai korban disebut belum membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Kanit Tipiter Polres Kuansing IPDA Geraldo, S.I.K., mewakili Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur, S.I.K., M.H., sebelumnya menyatakan belum ada laporan polisi resmi dari pihak korban terkait dugaan tersebut., Ujarnya tim.
Dengan demikian, dugaan tangkap lepas, dugaan permintaan uang Rp100 juta maupun informasi mengenai PETI masih merupakan informasi yang membutuhkan pembuktian.
Jika laporan resmi dibuat, aparat penegak hukum dapat memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang mengamankan alat berat, dasar kewenangannya, status excavator, aktivitas di lokasi, serta legalitas kegiatan yang dilakukan.
Bantahan “hoaks” tentu menjadi hak pihak yang disebut. Namun bantahan singkat tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Klarifikasi yang lengkap, terbuka dan dapat diverifikasi tetap diperlukan agar publik tidak hanya disuguhi dua versi yang saling bertolak belakang.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Pada akhirnya, dugaan harus dibuktikan. Bantahan pun harus dapat dipertanggungjawabkan. Publik berhak mengetahui fakta sebenarnya.






