Dua Rakit PETI di Aliran Sungai Kuantan Dibakar, Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

KUANTAN SINGINGI — Jajaran Polsek Kuantan Tengah menertibkan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di kawasan arena pacu jalur Bandaro Lelo Budi, Desa Pulau Godang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026).

Penindakan yang dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI ilegal di kawasan tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kanit Samapta IPTU Abdul Razak bersama sejumlah anggota melakukan patroli dan pengecekan di sepanjang kawasan tribun finis hingga pancang start arena pacu jalur Bandaro Lelo Budi.

Kegiatan tersebut turut didampingi Penjabat Kepala Desa Pulau Godang, Yulisman.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan dua unit rakit PETI jenis setingkai yang tertambat di pinggir kawasan arena pacu jalur dalam kondisi tidak beroperasi.

Petugas kemudian mengambil tindakan dengan merusak dan membakar kedua rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut agar tidak dapat digunakan kembali.

Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti informasi maupun pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI ilegal.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dalam penindakan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Selain itu, tidak terdapat barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.

Polsek Kuantan Tengah juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polres Kuantan Singingi menyatakan komitmennya untuk terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

 

Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026).