Polsek Pangean Tertibkan PETI di Desa Sako, Tiga Rakit Dimusnahkan

KUANTAN SINGINGI — Polsek Pangean, Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menertibkan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026).

Penertiban yang dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut informasi pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Pangean yang menjadi perhatian publik.

Berdasarkan rilis resmi Kasi Humas Polres Kuansing, petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin. Saat ditemukan, ketiga rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi.

Petugas kemudian melakukan penertiban dengan cara merusak dan membakar ketiga rakit tersebut guna mencegah penggunaannya kembali untuk aktivitas PETI.

Petugas Tidak Menemukan Ekskavator

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pangean memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Anton Noprianto, S.H., bersama personel Polsek Pangean untuk melakukan penyelidikan sekaligus penertiban di lokasi yang dimaksud.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas tidak menemukan alat berat jenis ekskavator sebagaimana informasi yang beredar.

Namun, petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Ketiga rakit tersebut selanjutnya dirusak dan dibakar sebagai tindakan penertiban.

Tidak Ada Pelaku yang Diamankan

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Petugas juga tidak membawa barang bukti ke kantor polisi.

Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito menjelaskan bahwa langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi mengenai dugaan aktivitas PETI sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Diimbau Melaporkan Dugaan PETI

Polsek Pangean mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian menindaklanjuti informasi yang diterima sekaligus mendukung upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melalui penertiban tersebut, Polsek Pangean menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti informasi terkait dugaan pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

 

Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026).