KUANTAN SINGINGI — Penertiban tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Polsek Pangean di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026), menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian pemberitaan mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Lowe atau Pulau Ingu.
Wartawan sekaligus bagian redaksi, ATHIA, menyampaikan sikap terbuka dan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak-pihak terkait menyusul terbitnya rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi mengenai penertiban tersebut.
Menurut ATHIA, langkah kepolisian menindaklanjuti informasi pemberitaan dan melakukan penertiban patut dicatat sebagai perkembangan di lapangan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai aktivitas yang sebelumnya menjadi sorotan.
“Penertiban tiga rakit tentu menjadi bagian dari perkembangan yang perlu disampaikan kepada masyarakat. Namun, kami juga perlu mengetahui bagaimana tindak lanjut atas informasi sebelumnya, terutama mengenai ekskavator yang diberitakan beroperasi, legalitas kegiatan pertambangan, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi tersebut,” demikian sikap ATHIA dalam keterangannya pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Persoalan dugaan PETI di kawasan Pulau Lowe, Desa Sako, sebelumnya telah diberitakan sejumlah media.
Pada 14 Oktober 2026, Metro24 menerbitkan pemberitaan berjudul “Penertiban PETI di Pulau Lowe Diduga Formalitas, Masyarakat Sebut Agusnanto yang Mengatur Skenario”.
Pemberitaan tersebut memuat klaim narasumber masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang kembali berlangsung setelah penertiban serta dugaan keterlibatan seseorang bernama Agusnanto. Klaim tersebut merupakan keterangan yang dimuat media dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Selanjutnya, pada 26 Oktober 2026, IntelijenJenderal.com menerbitkan laporan berjudul “PETI di Pulau Lowe Pangean Kembali Disorot, Ekskavator Beroperasi, Tawaran dan Pengakuan Pemberian Uang Terungkap”.
Dalam laporan tersebut, tim media menyatakan menemukan sejumlah rakit dan satu unit ekskavator yang sedang melakukan pengupasan tanah di lokasi yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI.
Laporan itu juga memuat keterangan berbeda mengenai pihak yang diduga memiliki atau menguasai alat berat tersebut. Agus Nanto, ketika dikonfirmasi oleh ATHIA, menyatakan tidak mengetahui keberadaan alat berat itu, meskipun menyebut lokasi tersebut sebagai bekas lokasinya.
Sementara itu, Peri, yang dalam pemberitaan tersebut mengaku memiliki rakit di lokasi, menyampaikan keterangan mengenai kepemilikan rakit dan proses masuknya alat berat melalui perantaraan pihak lain.
Perbedaan keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk memastikan siapa pemilik sebenarnya atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian ekskavator. Persoalan itu membutuhkan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.
Laporan sebelumnya juga memuat keterangan mengenai dugaan tawaran uang kepada wartawan. ATHIA menyatakan menolak tawaran tersebut.
Pada 27 Oktober 2026, IntelijenJenderal.com kembali menerbitkan sejumlah pemberitaan mengenai permintaan klarifikasi kepada Pidi, Agus Nanto, serta Peri alias Boyek. Salah satu laporan turut mengangkat informasi mengenai dugaan pengambilan atau pemindahan solar bersubsidi yang masih memerlukan verifikasi.
Rangkaian pemberitaan tersebut menjadi bagian dari latar belakang yang mendorong ATHIA kembali mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan PETI di kawasan Pulau Lowe.
Polsek Pangean Menertibkan Tiga Rakit, Ekskavator Tidak Ditemukan
Berdasarkan rilis resmi Kasi Humas Polres Kuansing, Polsek Pangean melaksanakan penyelidikan sekaligus penertiban di Desa Sako pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari media mengenai dugaan aktivitas PETI.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Anton Noprianto, S.H., bersama personel Polsek Pangean untuk mendatangi lokasi yang dimaksud.
Dalam pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan ekskavator sebagaimana informasi yang beredar. Namun, petugas menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI dalam keadaan tidak beroperasi.
Ketiga rakit itu kemudian dirusak dan dibakar untuk mencegah penggunaannya kembali.
Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.
Kapolsek Pangean menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ATHIA menilai, hasil penertiban tersebut perlu disampaikan secara utuh kepada masyarakat.
Pemberitaan mengenai ekskavator yang disebut beroperasi pada 26 Oktober dan hasil pengecekan kepolisian pada 27 Oktober yang tidak menemukan alat berat tersebut tidak serta-merta saling membantah. Keduanya merujuk pada waktu pemeriksaan yang berbeda.
Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai apakah ekskavator tersebut telah dipindahkan, berhenti beroperasi, atau terdapat kondisi lain yang dapat menerangkan perbedaan temuan tersebut.
Hal itu merupakan pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan dan klarifikasi, bukan melalui asumsi.
Menyikapi perkembangan tersebut, ATHIA menyampaikan sejumlah pertanyaan terbuka kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan.
Pertama, kepada Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito, S.H., M.H.
1. Apakah petugas telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui identitas pemilik atau pihak yang menguasai ekskavator yang sebelumnya diberitakan berada di lokasi?
2. Apakah kepolisian telah mengidentifikasi pihak yang diduga mengoperasikan atau mengatur aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Lowe?
3. Apakah penyelidikan akan dilanjutkan untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum?
Kedua, kepada Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., serta jajaran terkait.
1. Bagaimana perkembangan penanganan dugaan PETI di kawasan Pulau Lowe, Desa Sako, setelah sejumlah pemberitaan diterbitkan?
2. Apakah terdapat langkah lanjutan untuk menelusuri kepemilikan dan legalitas penggunaan ekskavator yang sebelumnya diberitakan beroperasi?
3. Apakah informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang kembali berlangsung setelah penertiban akan diperiksa secara menyeluruh?
4. Apakah Polres Kuansing akan memberikan penjelasan mengenai hasil penelusuran tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan ini diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan dugaan PETI, bukan untuk mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.
Ketiga, kepada Agus Nanto.
ATHIA kembali membuka ruang klarifikasi kepada Agus Nanto mengenai pernyataannya sebelumnya bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan ekskavator yang diberitakan, tetapi menyebut lokasi tersebut sebagai bekas lokasinya.
1. Apakah Agus Nanto mengetahui aktivitas pertambangan yang dilaporkan berlangsung di kawasan Pulau Lowe pada 26 Oktober 2026?
2. Apakah Agus Nanto mengetahui siapa pemilik atau pihak yang menguasai ekskavator yang diberitakan berada di lokasi tersebut?
3. Apakah Agus Nanto memiliki atau mengelola lahan maupun sarana pertambangan di kawasan itu, dan bagaimana penjelasannya mengenai informasi yang telah diterbitkan media?
4. Apakah Agus Nanto bersedia memberikan keterangan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat?
Pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi jurnalistik. Jawaban Agus Nanto tetap diperlukan agar informasi yang disajikan tidak hanya bersumber dari keterangan pihak lain.
Keempat, kepada Peri alias Boyek.
ATHIA meminta klarifikasi mengenai keterangan Peri dalam komunikasi sebelumnya, khususnya terkait kepemilikan rakit, pihak yang disebut menjadi perantara masuknya ekskavator ke lokasi, serta dugaan tawaran uang kepada wartawan.
1. Apa penjelasan Peri mengenai status dan kepemilikan rakit yang berada di lokasi?
2. Siapa pihak yang dimaksud sebagai perantara dalam proses masuknya ekskavator ke lokasi pertambangan?
3. Apakah Peri mengetahui identitas pemilik atau pihak yang mengoperasikan ekskavator tersebut?
4. Apa penjelasan Peri mengenai percakapan yang sebelumnya diberitakan terkait tawaran uang kepada wartawan?
5. Bagaimana klarifikasi Peri atas informasi mengenai dugaan pengambilan atau pemindahan solar bersubsidi yang turut menjadi perhatian dalam pemberitaan sebelumnya?
Khusus mengenai informasi solar bersubsidi, ATHIA menegaskan bahwa hal tersebut masih memerlukan verifikasi kepada pihak terkait. Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Peri telah melakukan pelanggaran.
Kelima, kepada Pidi.
ATHIA kembali membuka ruang klarifikasi kepada Pidi mengenai informasi yang sebelumnya diberitakan tentang dugaan perannya sebagai pengurus lapangan.
1. Apa tanggapan Pidi atas informasi yang menyebut dirinya pernah dikaitkan dengan pengurusan aktivitas di lokasi?
2. Apakah Pidi mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan rakit dan ekskavator di kawasan Pulau Lowe?
3. Apakah Pidi memiliki informasi mengenai legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut?
Klarifikasi ini penting agar masyarakat mendapatkan penjelasan langsung dari pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Dugaan PETI Perlu Ditangani Berdasarkan Fakta dan Bukti
ATHIA menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan PETI di Pulau Lowe tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu atau lembaga tertentu.
Menurutnya, tugas jurnalistik adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat, menelusuri fakta, meminta klarifikasi, serta mengawasi perkembangan persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Penertiban tiga rakit oleh Polsek Pangean merupakan perkembangan yang patut diberitakan. Namun, apabila masih terdapat pertanyaan mengenai legalitas kegiatan, keberadaan alat berat, pihak yang bertanggung jawab, dan tindak lanjut pemeriksaan, pertanyaan tersebut perlu dijawab berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara informasi yang ditemukan langsung oleh wartawan, keterangan narasumber, pernyataan pihak yang dikonfirmasi, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dengan demikian, tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak.
Di sisi lain, setiap informasi yang memiliki dasar dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat perlu memperoleh perhatian serta tindak lanjut yang sesuai dari pihak berwenang.
Hak Jawab dan Klarifikasi Tetap Terbuka
Hingga berita ini disusun pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, ATHIA kembali mengajukan pertanyaan terbuka agar pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan atas informasi yang telah menjadi perhatian publik.
Redaksi memberikan kesempatan kepada Kapolsek Pangean, Kapolres Kuansing, Agus Nanto, Peri alias Boyek, Pidi, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Pertanyaan utamanya kini bukan hanya mengenai berapa banyak rakit yang telah dimusnahkan, melainkan juga bagaimana tindak lanjut dilakukan untuk menjelaskan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Lowe secara menyeluruh, berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan seluruh pihak terkait.






