Penertiban PETI di Pulau Lowe Berlanjut, ATHIA Buka Sejumlah Pertanyaan kepada Polisi dan Pihak Terkait

KUANTAN SINGINGI — Penertiban tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Polsek Pangean di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (27/10/2026), menjadi perkembangan terbaru dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Lowe atau Pulau Ingu.

Wartawan sekaligus bagian redaksi, ATHIA, menilai penertiban tersebut merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, sejumlah pertanyaan masih memerlukan penjelasan, terutama mengenai keberadaan ekskavator, legalitas aktivitas pertambangan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lokasi.

Sebelumnya, Metro24 pada 14 Oktober 2026 menerbitkan laporan berjudul “Penertiban PETI di Pulau Lowe Diduga Formalitas, Masyarakat Sebut Agusnanto yang Mengatur Skenario”. Selanjutnya, IntelijenJenderal.com pada 26 Oktober 2026 memberitakan dugaan aktivitas PETI, keberadaan ekskavator, serta keterangan mengenai pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.

Pemberitaan itu memuat sejumlah klaim dan keterangan narasumber yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Polisi Tidak Menemukan Ekskavator

Berdasarkan rilis resmi Humas Polres Kuansing, Polsek Pangean melakukan penyelidikan dan penertiban pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, menindaklanjuti informasi pemberitaan mengenai dugaan PETI.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Pangean IPTU Mario Suwito menyampaikan bahwa petugas tidak menemukan ekskavator di lokasi, tetapi menemukan tiga rakit dalam keadaan tidak beroperasi. Ketiganya kemudian dirusak dan dibakar untuk mencegah penggunaan kembali.

Tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.

ATHIA menilai, perbedaan waktu antara laporan ekskavator beroperasi pada 26 Oktober dan pengecekan polisi pada 27 Oktober perlu dijelaskan lebih lanjut. Apakah alat berat tersebut telah dipindahkan, berhenti beroperasi, atau terdapat kondisi lain, masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi.

ATHIA mengajukan sejumlah pertanyaan kepada pihak terkait:

Pertama, Kapolsek Pangean dan Kapolres Kuansing: Apakah penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengidentifikasi pemilik atau penguasa ekskavator, memastikan legalitas kegiatan pertambangan, serta menelusuri pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi?

Kedua, Agus Nanto: Bagaimana penjelasannya mengenai pernyataan sebelumnya bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan ekskavator, meskipun menyebut lokasi tersebut sebagai bekas lokasinya? Apakah ia mengetahui aktivitas dan pihak yang menguasai alat berat tersebut?

Ketiga, Peri alias Boyek: Bagaimana klarifikasinya mengenai kepemilikan rakit, pihak yang disebut sebagai perantara masuknya ekskavator, serta informasi mengenai dugaan tawaran uang kepada wartawan dan dugaan pengambilan atau pemindahan solar bersubsidi?

Keempat, Pidi: Apa tanggapannya atas pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pengurusan aktivitas di lokasi? Apakah ia mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas rakit dan ekskavator serta legalitas kegiatan pertambangan tersebut?

Seluruh pertanyaan tersebut merupakan permintaan klarifikasi jurnalistik, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Penanganan Harus Berdasarkan Fakta

ATHIA menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bertujuan menghakimi individu atau lembaga tertentu. Setiap informasi perlu diuji melalui verifikasi, pemeriksaan bukti, dan keterangan seluruh pihak terkait.

Penertiban tiga rakit merupakan perkembangan penting. Namun, masyarakat juga membutuhkan penjelasan mengenai tindak lanjut penyelidikan, keberadaan ekskavator, dan legalitas aktivitas pertambangan yang disorot.

Hingga berita ini disusun pada Selasa (28/10/2026) pukul 22.00 WIB, ATHIA membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kapolsek Pangean, Kapolres Kuansing, Agus Nanto, Peri alias Boyek, Pidi, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.

ATHIA

Wartawan/Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026