Polres Kuansing Musnahkan Sembilan Rakit Dompeng PETI di Dua Lokasi

KUANTAN SINGINGI – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda, yakni Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, dan Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (29/10/2026).

Dalam penertiban tersebut, petugas memusnahkan sembilan unit rakit dompeng yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi. Rinciannya, empat unit rakit di Desa Rawang Ogung dan lima unit rakit di Desa Tebarau Panjang.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kuansing IPTU Romlan, S.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal sekaligus mencegah peralatan yang ditemukan digunakan kembali.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Romlan.

Empat Rakit Dimusnahkan di Rawang Ogung

Penertiban di Desa Rawang Ogung dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kanit Reskrim Aipda Adi Sutisna bersama sejumlah anggota.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat unit rakit PETI tanpa pemilik. Selanjutnya, mesin dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Lima Rakit Dimusnahkan di Tebarau Panjang

Sementara itu, penertiban di Desa Tebarau Panjang dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Pelaksana Tugas (Ps.) Kanit Reskrim Aiptu Ronal Alfrend, S.E.

Petugas menemukan lima unit rakit dompeng yang juga dalam kondisi tidak beroperasi. Terhadap rakit beserta peralatannya, petugas melakukan pemusnahan dengan cara membakar dan merusak peralatan tersebut.

Dari penindakan di kedua lokasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Petugas juga tidak membawa barang bukti dari lokasi karena penindakan dilakukan terhadap rakit dan peralatan yang ditemukan di tempat kejadian.

Polres Kuansing Imbau Masyarakat Tidak Melakukan PETI

IPTU Romlan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah aktivitas penambangan emas tanpa izin. Masyarakat diimbau tidak terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas PETI sebagai bagian dari penegakan hukum dan upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, kamis (29/10/2026).

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110