KUANTAN SINGINGI – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Singingi Hilir menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (30/10/2026) sore.
Dalam penertiban yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, petugas menemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng yang sudah tidak beroperasi saat dilakukan pengecekan di lokasi.
Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir, IPDA Rico S. Hutabarat, S.H., bersama personel Polsek Singingi Hilir, satu personel TNI, serta tiga orang perangkat desa.
Penertiban tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Petai Baru.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mencegah berlanjutnya aktivitas pertambangan ilegal.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Singingi Hilir langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban. Dari hasil pengecekan, ditemukan satu unit rakit PETI jenis dompeng yang sedang tidak beroperasi,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan dalam rilis resmi Humas Polres Kuansing, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 15.20 WIB dengan menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan empat unit kendaraan roda dua.
Terhadap satu unit rakit dompeng beserta peralatan yang ditemukan, petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Namun, dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku yang diamankan. Selain itu, tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.
Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” tutup IPTU Alferdo Krisnata Kaban.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi. Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai penting agar pengawasan terhadap aktivitas PETI dapat berjalan secara berkelanjutan.
Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Jum’at (30/10/2026).
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU ROMLAN, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110






