Polsek Kuantan Tengah Musnahkan Tiga Unit Mesin PETI Jenis Stingkai di Pulau Kopung Sentajo

KUANTAN SINGINGI – Jajaran Polsek Kuantan Tengah melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pulau Kopung Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat malam (30/10/2026).

Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan tiga unit peralatan PETI jenis stingkai di areal bekas kolam dan perkebunan masyarakat. Ketiga unit peralatan itu ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.

Penindakan yang berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan setelah menerima laporan masyarakat.

“Setelah menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di Desa Pulau Kopung Sentajo, kami langsung memerintahkan personel untuk turun ke lapangan guna melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan, ditemukan tiga unit PETI jenis stingkai yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya,” ujar AKP Toni.

Kegiatan tersebut dipimpin Panit Opsnal Intel IPDA Karel, S.H., bersama Ps. Ka SPK AIPTU Andi Firmanto, Bhabinkamtibmas AIPTU Aprizal, Banit Intel Polsek Kuantan Tengah AIPDA Rional Prisco, serta Banit Samapta BRIPDA Idris Rahmat Jaya.

Terhadap tiga unit peralatan PETI jenis stingkai yang ditemukan, petugas melakukan tindakan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

Namun, dalam kegiatan tersebut tidak ada pelaku yang berhasil diamankan. Sementara itu, tidak ada barang bukti yang dibawa atau diamankan oleh petugas.

Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan akibat penambangan ilegal.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat dalam jangka panjang.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.

Kapolsek turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di lingkungan masing-masing.

Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polsek Kuantan Tengah dalam menekan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Sentajo Raya.

Meski demikian, pengawasan secara berkelanjutan tetap diperlukan agar aktivitas PETI tidak kembali muncul setelah sarana penambangan dimusnahkan. Konsistensi penertiban dan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab menjadi hal penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi.

 

Sumber: Rilis resmi Humas Polres Kuantan Singingi, Jum’at (30/10/2026).

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110