Tindak Lanjut Informasi Media, Polsek Kuantan Tengah Rusak dan Bakar Dua Asbuk PETI di Desa Jake

KUANTAN SINGINGI – Menindaklanjuti informasi masyarakat dan pemberitaan media online INTELIJENJENDRAL.COM terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Kuantan Tengah melakukan pengecekan langsung ke Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu (31/10/2026).

Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan dua unit asbuk yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Kedua peralatan ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi dan sudah ditinggalkan pemiliknya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan respons kepolisian terhadap informasi masyarakat dan pemberitaan media.

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 10.15 WIB atas perintah Kapolsek. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, S.H., tiba di lokasi sekitar pukul 10.50 WIB bersama sejumlah personel.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas memastikan keberadaan dua unit asbuk PETI yang sudah tidak beroperasi. Namun, pemilik peralatan tidak ditemukan di lokasi.

Sebagai tindak lanjut, personel Polsek Kuantan Tengah kemudian melakukan tindakan dengan merusak dan membakar kedua unit asbuk tersebut agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.

Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam membantu kepolisian mencegah kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban umum.

Tidak Ada Pelaku Diamankan

Dari hasil kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Petugas juga tidak membawa barang bukti ke kantor polisi karena kedua unit asbuk langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar.

Polsek Kuantan Tengah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI.

Respons kepolisian terhadap informasi masyarakat dan pemberitaan media ini menjadi bagian dari upaya penanganan dugaan PETI di wilayah Desa Jake. Ke depan, pengawasan dan penindakan berkelanjutan tetap diperlukan agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung.

Sumber: Rilis Resmi Humas Polres Kuansing Nomor 1579/X/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.