Bendahara SATMA AMPI Madina Desak KPK Usut Tiga Proyek Puskesmas Bermasalah

Mandailing Natal, Sumatera Utara– Aroma dugaan penyimpangan kembali mencuat dari proyek pembangunan infrastruktur kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sedikitnya tiga proyek strategis di bawah naungan Dinas Kesehatan Madina dilaporkan bermasalah dan kuat terindikasi merugikan keuangan negara. Kondisi ini memicu desakan keras agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan Bendahara SATMA AMPI Madina, Muhammad Saleh, pada Senin, 12 Januari 2026, kepada redaksi Media Intelijen Jenderal.com

Adapun tiga proyek yang menjadi sorotan tajam yakni ; pembangunan Puskesmas Sibanggor Jae, Puskesmas Kayu Laut, dan Puskesmas Panyabungan Jae.

Muhammad Saleh mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi serta temuan awal di lapangan, terdapat dugaan kuat pembayaran 100 persen kepada penyedia jasa, sementara progres fisik pekerjaan belum selesai sepenuhnya.

“Ini bukan lagi dugaan ringan. Jika benar anggaran dicairkan penuh sementara pekerjaan belum rampung, maka ini mengarah pada praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terang-benderang,” tegas Saleh.

Ia secara khusus menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga menyetujui pencairan penuh dengan cara memanipulasi laporan progres fisik pekerjaan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar prosedur administrasi, tetapi juga mencederai etika jabatan serta tanggung jawab profesional sebagai aparatur negara.

“PPK bukan hanya bertanggung jawab secara administratif, tetapi juga secara pidana. Jika laporan progres direkayasa demi mencairkan anggaran, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” lanjutnya.

SATMA AMPI Madina juga mengingatkan bahwa sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa tahun 2025, setiap PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi pengadaan. Apabila terbukti terjadi pelanggaran berat, maka sanksinya dapat berupa pencabutan sertifikat secara permanen, yang berarti oknum bersangkutan tidak lagi layak menduduki jabatan strategis dalam pengadaan pemerintah.

Selain ancaman sanksi administratif berat 👉mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat👉kasus ini juga diduga kuat mengandung unsur pidana pemalsuan dokumen, khususnya terkait Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang disinyalir dibuat secara fiktif atau semu.

“Jika fasilitas kesehatan dijadikan ladang bancakan, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga hak dasar masyarakat Madina atas layanan kesehatan yang layak,” ujar Saleh.

Atas dasar itu, SATMA AMPI Madina secara tegas mendesak KPK dan aparat penegak hukum lainnya untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut, menelusuri aliran dana, serta mengungkap peran seluruh aktor yang terlibat dalam tiga proyek pembangunan puskesmas dimaksud.

“Masyarakat Madina menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *