Peranap, INHU – Sosok berinisial Yusrianto alias Ajo Iyus, yang diduga sebagai bos besar penadahan dan pemurnian emas ilegal hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, hingga Senin (19/01/2026) dilaporkan belum tersentuh proses hukum. Padahal, namanya telah lama menjadi sorotan publik dan disebut-sebut pernah tersandung kasus serupa sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber terpercaya, Ajo Iyus diduga telah bertahun-tahun menjalankan praktik penadahan emas ilegal secara terang-terangan di wilayah Peranap dan sekitarnya. Ia diketahui berdomisili di Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, bahkan rumahnya berada di sekitar belakang Mapolsek Peranap, sebuah fakta yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Ajo Iyus bukan pemain kecil. Selain sebagai penadah emas skala besar, ia juga diduga menguasai sejumlah ponton rakit PETI yang tersebar di berbagai titik wilayah Peranap,” ungkap salah seorang narasumber kepada media.
Ironisnya, meskipun sebelumnya Polres Inhu pernah melakukan penindakan berupa penyitaan alat berat yang diduga milik Ajo Iyus, hal tersebut tidak menimbulkan efek jera. Aktivitas PETI dan penadahan emas ilegal disebut terus berjalan tanpa hambatan berarti.
“Alat beratnya memang pernah ditangkap, tetapi setelah itu kegiatan PETI tetap berjalan seperti biasa. Seolah tidak tersentuh hukum,” tambah sumber tersebut.
Aktivitas ilegal tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan berkelanjutan, mulai dari pencemaran sungai hingga rusaknya ekosistem sekitar, yang dikhawatirkan akan menjadi warisan kerusakan bagi generasi mendatang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum setempat, bahkan memicu dugaan bahwa Ajo Iyus kebal hukum.
Seorang tokoh masyarakat berinisial Sn secara terbuka menyampaikan kepada media dengan menunjukkan foto Yusrianto alias Ajo Iyus beserta foto rumahnya, seraya menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan penampung dan pembeli emas hasil PETI terbesar di dua kecamatan, yakni Peranap dan Batang Peranap.
Tokoh masyarakat tersebut juga secara terbuka menantang Wakapolda Riau yang baru menjabat, Brigjen Pol Hengky Hariyadi, alumnus Akpol 1996 yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di bidang reserse, untuk membuktikan komitmen penegakan hukum.
“Silakan beliau tunjukkan keseriusannya mengusut tuntas jaringan besar ini. Selama ini kelompok tersebut tidak pernah benar-benar tersentuh hukum,” ujarnya sejak Kamis (15/01/2026).
Namun hingga berita ini kembali diturunkan pada Senin (19/01/2026), meski informasi tersebut telah beredar luas dan viral di berbagai media sosial, belum terlihat adanya langkah hukum konkret dari aparat kepolisian maupun instansi terkait lainnya.
Publik kini menanti keseriusan aparat penegak hukum, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga pusat, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Pasalnya, dugaan praktik ilegal ini bukanlah isu baru dan telah lama menjadi sorotan banyak pihak.
“Hukum harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, siapa pun orangnya,” tegas narasumber.
Lebih jauh, demi mengamankan bisnis ilegalnya, Ajo Iyus juga diduga telah mengalirkan uang kepada oknum atau kelompok tertentu agar menutup mata dan telinga terhadap aktivitas PETI dan penadahan emas ilegal tersebut. Praktik yang dikenal sebagai “uang tutup mulut” inilah yang disinyalir membuat kegiatan ilegal itu terus berlangsung secara terbuka hingga kini.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum di Riau dalam memberantas PETI dan kejahatan lingkungan. Publik menunggu langkah tegas Kapolda Riau untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada kekuatan uang maupun pengaruh kekuasaan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Kanit Reskrim Polsek Peranap yang baru menjabat serta IPTU Yopi Ferdian, S.H., M.Si., M.H., yang baru melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab) pada Rabu (07/01/2026), menyampaikan bahwa mereka baru menjabat dan langsung merespons dengan menyatakan, “Terima kasih atas informasinya, akan kami dalami dan lakukan penyelidikan.”
Konfirmasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Senin (19/01/2026).
Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak yang bersangkutan dan dan instansi terkait lainnya. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-undang tentang pers Nomor 40 tahun 1999.
Tim/redaksi



