Inhu  

Diduga Kuasai Ratusan Rakit PETI, Inisial David Disebut Berperan dalam Distribusi Emas ke Pekanbaru

INHU – RIAU — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pematang Peranap dan sekitarnya, Kabupaten Indragiri Hulu, dilaporkan kembali marak. Dugaan adanya jaringan PETI yang terorganisir mencuat, dengan keterlibatan sejumlah pihak strategis, termasuk seorang pria berinisial David, warga asal Sijunjung, Sumatera Barat, yang berdomisili di Pematang Peranap.

Informasi tersebut kembali diterima awak media pada Senin, 19 Januari 2026, dari warga setempat yang mengaku mengetahui secara langsung aktivitas PETI hingga dugaan jalur distribusi emas ke Pekanbaru. Sebelumnya, laporan serupa telah diberitakan dan sempat viral di berbagai media sosial sekitar sepekan lalu.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa aktivitas PETI sempat berhenti sementara setelah pemberitaan media terbit.

“Bang, saat berita Abang terbit waktu itu mereka sempat tutup, tiarap sekitar dua hari. Tapi sekarang sudah beroperasi kembali,” ujarnya.

Menurut pengakuan narasumber tersebut, para penambang sempat menghentikan aktivitasnya karena adanya pemberitaan media. Namun, setelah dua hari, aktivitas kembali berjalan.

“Para penambang bilang disuruh berhenti karena berita wartawan. Setelah dua hari, katanya disuruh kerja lagi oleh Jhones, anggota Polsek Rengat Barat. Itu hanya berdasarkan pengakuan para penambang kepada saya,” tambahnya.

Hal serupa juga disebut terjadi di lokasi pembakaran atau pemurnian emas yang diduga milik Sarbiana, yang berlokasi di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap.

Sebelumnya, sejumlah narasumber telah menyebut dugaan bahwa David merupakan orang kepercayaan dari seorang penadah emas berinisial Piau, yang berdomisili di Pekanbaru dan disebut sebagai pengendali besar distribusi emas hasil PETI di wilayah Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi.

David diduga memiliki peran strategis dalam operasional PETI, termasuk menguasai dan mengendalikan ratusan unit rakit melalui jaringan lapangan di wilayah Pematang Peranap. Emas hasil PETI tersebut disebut berasal dari lokasi pemurnian milik Sarbiana, dengan jumlah yang diklaim mencapai sekitar 0,5 kilogram per hari.

Emas tersebut kemudian diduga dibawa oleh David ke Pekanbaru sekitar satu kali dalam sepekan, biasanya pada hari Selasa atau Jumat, untuk disalurkan kepada penadah berinisial Piau.

Narasumber juga menyebut adanya dugaan hubungan kedekatan antara David dengan Jhones, oknum anggota Polsek Rengat Barat, yang diduga berada dalam satu jaringan guna melancarkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Lebih lanjut, narasumber mengungkapkan bahwa Jhones, Sarbiana, dan Surman (Kepala Desa aktif di Desa Punti Kayu) disebut masih memiliki hubungan saudara kandung. Lokasi pembakaran emas milik Sarbiana disebut berada tepat berhadapan dengan rumah kepala desa.

“Diduga modal awal penampungan emas itu berasal dari Kades yang merupakan abang kandung Sarbiana,” dan tempat pemurnian emas itu berada disekitar rumah kades dan pekerja disebut sebagai keponakan mereka ungkap narasumber.

Hingga rilis ini diterbitkan, awak media menyatakan akan terus mendalami dan mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang. Informasi yang diterima tidak hanya berasal dari satu sumber dan telah menjadi sorotan publik sejak pemberitaan sebelumnya.

Bahkan, setelah pemberitaan awal terbit, disebutkan adanya upaya dari sejumlah pihak terkait untuk meminta agar pemberitaan dihentikan dan dihapus. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Athia, wartawan sekaligus Direktur Media IntelijenJendral.com, sehingga pemberitaan tetap berlanjut.

Meski demikian, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada seluruh pihak yang disebutkan serta instansi terkait. Seluruh nama dan pihak yang tercantum dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan, belum memiliki kekuatan hukum tetap, dan redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

 

Tim/redaksi