Nias Barat – Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, diduga bermasalah. Total anggaran yang dikelola Pemerintah Desa Lahagu mencapai Rp 1.340.171.400,00 dengan rincian DD sebesar Rp 984.044.758,00 dan ADD sebesar Rp 356.126.642,00.
Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran yang disampaikan oleh Pj. Kepala Desa Lahagu, Martinus Lase, AM.Kep., dengan kondisi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pada Jumat, 27 Februari 2026, saat dilakukan konfirmasi di lapangan, salah satu tokoh masyarakat berinisial HH menyampaikan bahwa beberapa kegiatan yang dilaporkan telah terealisasi, pada kenyataannya belum terlaksana atau belum dibayarkan. Beberapa item yang dipersoalkan antara lain:
1. Dukungan Modal BUMDes sebesar Rp 230.000.000,- yang dinilai tidak jelas peruntukan dan pengelolaannya.
2. Mitigasi stunting melalui PMT bayi sebesar Rp 12.750.000,- telah dilaksanakan oleh petugas menggunakan dana pribadi, namun hingga kini belum dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Desa melalui Bendahara Desa.
3. Mitigasi stunting melalui PMT kelas ibu hamil sebesar Rp 4.500.000,- juga telah dilaksanakan dengan dana pribadi petugas, tetapi belum dibayarkan.
4. ATK Posyandu sebesar Rp 4.170.000,-, pengadaan baju seragam kader (14 x Rp 100.000,-) sebesar Rp 1.400.000,-, serta konsumsi/snack sebesar Rp 1.176.000,- disebut belum direalisasikan.
5. Peralatan penunjang kegiatan kader kesehatan sebesar Rp 2.158.500,- juga belum dibelanjakan.
Tokoh masyarakat lainnya berinisial MH menyampaikan bahwa dalam kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Camat Mandrehe Utara di Kantor Desa Lahagu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyatakan tidak sependapat dengan laporan realisasi anggaran DD–ADD yang disampaikan oleh Pj. Kepala Desa Lahagu.
Camat Mandrehe Utara sebelumnya telah mengundang Pj. Kepala Desa Lahagu bersama perangkat desa, BPD, dan Sekretaris Desa untuk menghadiri rapat klarifikasi pada Jumat, 19 Februari 2026, di Kantor Camat Mandrehe Utara. Namun, Pj. Kepala Desa Lahagu tidak menghadiri undangan tersebut, sementara undangan lainnya hadir.
BPD Desa Lahagu juga telah menyurati Pj. Kepala Desa Martinus Lase, AM.Kep., untuk meminta penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir Tahun Anggaran 2025. Namun hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut belum diserahkan.
Masyarakat Desa Lahagu meminta kepada Bupati Nias Barat dan dinas terkait agar melakukan pemeriksaan serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Masyarakat berharap agar Pj. Kepala Desa Lahagu dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim/Redaksi

