Indragiri Hulu, Riau – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi sorotan menyusul laporan dan informasi yang diterima awak media dari sejumlah warga hingga Jumat (10/7/2026).
Sebelumnya, media telah menerbitkan sejumlah pemberitaan mengenai dugaan aktivitas PETI yang disebut berlangsung di beberapa titik di Kecamatan Batang Peranap hingga wilayah Pematang Rebah, Kecamatan Rengat. Seluruh informasi tersebut bersumber dari keterangan narasumber masyarakat, disertai dokumen foto dan video yang diterima redaksi, namun belum seluruhnya dapat diverifikasi secara independen.
Dalam laporan terbaru, warga kembali menyampaikan adanya aktivitas penampungan dan pemurnian emas yang diduga masih berlangsung di Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap. Menurut keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, lokasi tersebut berada tidak jauh dari rumah kepala desa setempat dan berseberangan dengan sebuah sekolah dasar negeri.
Narasumber juga mengklaim lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan sekaligus pembakaran emas hasil aktivitas PETI dari sejumlah wilayah di Batang Peranap dan sekitarnya. Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, lokasi itu disebut mampu menghasilkan sekitar 0,5 kilogram emas per hari.
Selain itu, beberapa nama disebut oleh narasumber dalam kaitannya dengan dugaan aktivitas PETI. Di antaranya seorang perempuan berinisial Sarbiana yang disebut sebagai pemilik lokasi penampungan emas, seorang pria bernama David yang diklaim mengendalikan ratusan unit rakit PETI di wilayah Pematang Peranap serta diduga berperan dalam distribusi emas ke Pekanbaru, dan seorang anggota kepolisian berinisial Jones yang juga disebut oleh narasumber.
Media menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari keterangan narasumber dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Menurut informasi yang dihimpun dari warga, aktivitas PETI disebut masih berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Desa Peladangan, Desa Pesajian, Desa Pematang Silunak, Kampung Baru, Desa Punti Kayu, sepanjang Sungai Batang Peranap hingga perbatasan Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, serta kawasan Pematang Rebah di Kecamatan Rengat.
Warga juga menyampaikan dugaan adanya pembelian lahan sekitar tiga hektare di kawasan Pematang Peranap yang disebut digunakan untuk aktivitas pertambangan emas. Namun informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Kepala Desa Membantah
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Desa Punti Kayu, Surman, telah memberikan klarifikasi kepada media dan membantah seluruh dugaan yang diarahkan kepada dirinya maupun keluarganya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pengelolaan alat berat yang disebut digunakan untuk aktivitas PETI, Surman menjawab singkat melalui pesan WhatsApp.
“Tidak tahu saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Surman juga mempertanyakan identitas narasumber serta meminta agar tuduhan tersebut disertai bukti. Setelah komunikasi berlangsung, nomor WhatsApp wartawan yang melakukan konfirmasi diketahui telah diblokir.
Anggota Polri Juga Membantah
Sementara itu, anggota kepolisian berinisial Jones yang sebelumnya telah dikonfirmasi media juga membantah seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan tidak terlibat dalam aktivitas PETI sebagaimana yang disampaikan narasumber dan menyatakan siap diperiksa apabila terdapat bukti yang sah.
“Saya siap dilaporkan ke Propam Polri apabila memang ada bukti,” tegasnya saat dikonfirmasi dalam pemberitaan sebelumnya.
Belakangan, nomor WhatsApp awak media yang sebelumnya digunakan untuk meminta konfirmasi juga diketahui telah diblokir.
Redaksi Mengaku Sempat Mendapat Tekanan
Redaksi juga mengungkapkan bahwa setelah pemberitaan awal diterbitkan, pihaknya menerima sejumlah panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai keluarga salah satu pihak yang disebut dalam berita.
Menurut redaksi, penelepon meminta agar pemberitaan dihentikan. Namun media menyatakan tetap menjalankan fungsi jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, kehati-hatian, serta asas praduga tak bersalah.
Media juga menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut.
Warga Berharap Penegakan Hukum Maksimal
Di tengah terus mengalirnya laporan masyarakat, warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik PETI yang masih berlangsung di wilayah Batang Peranap.
Masyarakat menilai penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah diperlukan untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu tertentu dalam pemberitaan ini masih berupa klaim narasumber dan belum terbukti secara hukum. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






