TELUK KUANTAN – Polemik dugaan praktik “tangkap lepas” yang menyeret nama seorang anggota Polri di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali memanas. Di tengah belum adanya kepastian hukum atas laporan dugaan pemerasan yang telah bergulir sejak Mei 2026, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., melontarkan pernyataan keras.
Pada Rabu (22/7/2026), Dr. Freddy mendesak Satreskrim Polres Kuansing segera menggelar perkara dan mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya apabila alat bukti telah dinilai memenuhi ketentuan KUHAP.
Menurutnya, perkara tersebut tidak lagi sekadar menyangkut dugaan pemerasan, tetapi juga menyentuh kredibilitas penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika yang menjadi perhatian publik.
“Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya. Bila alat bukti telah dinilai cukup sesuai ketentuan hukum, maka penyidik harus berani mengambil keputusan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tegas Dr. Freddy kepada redaksi.
Berita Acara Pertemuan Dinilai Menjadi Fakta Penting
Perhatian GRANAT Riau tertuju pada pertemuan yang berlangsung di Mapolres Kuansing pada 15 Juli 2026 antara pelapor Diki Saputra dan pihak yang dilaporkan.
Dalam Berita Acara Pertemuan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan pejabat Satreskrim Polres Kuansing, pihak terlapor menyatakan kesanggupan mengganti kerugian kepada pelapor sebesar Rp50 juta.
Menurut Dr. Freddy, dokumen tersebut merupakan salah satu fakta yang patut dipertimbangkan penyidik dalam gelar perkara.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian alat bukti kepada penyidik. Namun fakta-fakta yang telah diperoleh selama proses penyelidikan tentu harus dinilai secara profesional sesuai hukum acara pidana,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum segera memperoleh kepastian agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Mengapa GRANAT Turun Mengawal?
Dr. Freddy menegaskan, kehadiran DPD GRANAT Provinsi Riau bukan semata-mata mengawal dugaan tindak pidana pemerasan.
Menurutnya, perkara tersebut bermula dari penanganan kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang diterima GRANAT dari pelapor serta materi laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, terdapat beberapa orang yang disebut telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan positif menggunakan narkotika.
“Inilah alasan mengapa GRANAT merasa berkewajiban ikut mengawal. Fokus kami bukan hanya dugaan pemerasannya, tetapi juga bagaimana penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai hukum,” kata Dr. Freddy.
Ia menegaskan, apabila benar terdapat penyalahguna narkotika yang telah dinyatakan positif, maka proses penanganannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan rehabilitasi apabila syarat hukumnya terpenuhi.
“Jangan sampai penanganan perkara narkotika justru menimbulkan dugaan penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan praktik yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan perkara narkotika, maka seluruh rangkaian peristiwa tersebut harus diungkap secara transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Komentar TikTok Picu Reaksi

“gak usa respon lagi pak media ini pak.media nya tidak berimbang pak.seorang pewarta sharusnya menyanjikan berita yg berimbang semua beritanya negatif semua pak..trims”

Pernyataan tersebut langsung mendapat perhatian dari Dr. Freddy Simanjuntak, pelapor Diki Saputra, dan pemilik akun TikTok @ATHIA TIM INTELIJEN.
Menurut mereka, komentar tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap media maupun insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami menyayangkan komentar tersebut karena menyebut media tidak berimbang tanpa menjelaskan media mana yang dimaksud ataupun berita mana yang dinilai tidak berimbang,” ujar Dr. Freddy.
Desak Klarifikasi Terbuka
Mereka mendesak pemilik akun TikTok @ade.juliandi3 segera memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai:
1. Media yang dimaksud tidak berimbang.
2. Pemberitaan mana yang dianggap tidak berimbang.
3. Kepada siapa komentar tersebut ditujukan.
4. Dasar pernyataan bahwa “semua beritanya negatif”.
Menurut mereka, klarifikasi penting dilakukan demi menjaga objektivitas informasi yang berkembang di ruang publik.
Propam Sudah Bertindak
Sebelumnya, akun resmi TikTok @Humas Polres Kuansing juga memberikan tanggapan pada kolom komentar video tersebut.
“Terima kasih Sahabat Polri atas informasinya. Perlu kami sampaikan bahwa terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Kuantan Singingi dan selanjutnya akan menjalani proses sidang kode etik sesuai ketentuan yang berlaku. Terima Kasih.”
Sementara akun TikTok @🔋88% alias kingwp88 turut berkomentar:

“emang bisah di proses ya.. yg dilaporkan polisi, melapornya ke polisi..”
GRANAT: Publik Menunggu Kepastian Hukum
Dr. Freddy menegaskan, DPD GRANAT Provinsi Riau akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya menunggu penyelesaian terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga mengharapkan proses penegakan hukum yang mampu menjaga integritas institusi dan memperkuat kepercayaan publik.
“Harapan kami sederhana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan berbeda. Penegakan hukum harus memberikan kepastian, keadilan, dan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat,” pungkas Dr. Freddy.
Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan narasumber mengenai perkara yang masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Seluruh dugaan yang disebutkan masih berada pada tahap penyelidikan atau penyidikan dan belum diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






