Kuantan Singingi – Redaksi menerima laporan dari warga terkait dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah RT/RW 001/001, Kelurahan Seijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Laporan yang diterima pada Rabu (22/7/2026) tersebut disertai dokumentasi berupa foto, video, serta titik lokasi (share location) yang menurut pelapor mengarah pada sebuah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan maupun aktivitas terkait BBM bersubsidi.
Berdasarkan keterangan warga, di lokasi yang berada di belakang sebuah rumah tersebut tampak sejumlah drum serta jeriken penyimpanan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Warga juga menyebut lokasi itu berada di sisi kiri jalan apabila dari Bundaran Tugu Sarano menuju Bundaran Perkantoran Pemerintah Daerah.
Selain itu, warga mengaku kerap melihat kendaraan roda empat dari berbagai merek keluar masuk lokasi tersebut. Menurut mereka, aktivitas kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan penyimpanan maupun distribusi BBM. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat memastikan jenis aktivitas yang sebenarnya berlangsung di lokasi tersebut.
Warga juga belum dapat memastikan identitas pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut. Informasi yang diterima redaksi baru sebatas dugaan.
Demikian pula mengenai jenis dugaan pelanggaran, warga belum dapat memastikan apakah aktivitas tersebut merupakan praktik pengoplosan BBM atau hanya berkaitan dengan dugaan penyimpanan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang diduga berasal dari SPBU di wilayah sekitar.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta pihak yang diduga terkait dengan lokasi tersebut, guna memperoleh penjelasan dan memastikan kebenaran informasi yang disampaikan warga.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






