PERANAP, INHU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan Tenang, Desa Baturijal Hulu dan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menuai sorotan tajam. Diduga ratusan ponton PETI masih beroperasi di kawasan tersebut dan seolah belum tersentuh penindakan hukum secara maksimal.
Aktivitas menggunakan mesin penyedot dan pipa paralon yang diarahkan ke dasar sungai diduga mengeruk material hingga kedalaman puluhan meter. Jika terus dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan semakin merusak ekosistem sungai dan mengancam kualitas air yang menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat.
Tak hanya kerusakan lingkungan, kepulan asap dari mesin-mesin yang beroperasi juga disebut warga mengganggu kualitas udara di sekitar kawasan. Persoalan penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk aktivitas PETI pun turut menjadi sorotan dan diharapkan dapat ditelusuri oleh instansi berwenang.
Yang membuat masyarakat semakin prihatin, aktivitas PETI tersebut diduga berada di sekitar masjid tua yang memiliki nilai sejarah dan selama ini menjadi ikon sekaligus kebanggaan masyarakat Kenegerian Baturijal Hulu.
Menurut keterangan warga, puluhan ponton bahkan terlihat berada di bagian hulu dan hilir masjid tersebut. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat kawasan sungai tersebut memiliki nilai historis bagi masyarakat setempat.
“Jangankan melakukan penambangan emas dengan mesin, secara sejarah penambangan tradisional di aliran Sungai Kuantan ini saja tidak dibolehkan. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa melihat siapa pelakunya,” ujar seorang warga berinisial H.
Warga mempertanyakan, jika aktivitas PETI memang nyata terjadi dan keberadaannya diketahui masyarakat, mengapa masih terus berlangsung?
Mereka meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penampung maupun pembeli hasil emas dari aktivitas PETI.
Kepala Desa Baturijal Hulu, Junaedi, saat dikonfirmasi mengaku tegas menolak keberadaan aktivitas PETI, terlebih jika berada di sekitar masjid tua yang berada di pinggir aliran Sungai Kuantan Tenang.
“Saya sangat tidak setuju adanya aktivitas PETI, apalagi berada di sekitar masjid tua. Kondisi ini sudah pernah disampaikan kepada instansi yang berwenang agar ditindak tegas,” kata Junaedi.
Ia juga berharap pelaku serta pihak yang diduga menampung atau membeli hasil emas dari aktivitas PETI dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Peranap IPTU Yop Ferdian, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
“Kita tetap berkomitmen dalam penegakan hukum. Jika ditemukan atau ada informasi dari masyarakat mengenai aktivitas PETI, kita akan melakukan penindakan,” tegas Yop Ferdian.
Menurutnya, kepolisian terlebih dahulu memberikan imbauan agar masyarakat menghentikan aktivitas PETI. Namun apabila masih ada yang membandel, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas maupun peralatan yang digunakan.
“Kalau masih ada yang tidak mengindahkan imbauan, kita akan lakukan penindakan tegas. Peralatan PETI akan kita hancurkan guna memberikan efek jera,” ungkapnya.
Kini masyarakat menunggu bukti nyata dari komitmen tersebut. Mereka berharap Sungai Kuantan Tenang tidak terus menjadi korban aktivitas PETI dan penegakan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.



