Kades Bantah Keterlibatan Desa dalam PETI Pulau Banjar Kari, Sebut Aktivitas Dikelola Pemuda dan Panitia Jalur

KUANTAN SINGINGI, RIAU — Kepala Desa Pulau Banjar Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Soedirman (S), membantah adanya keterlibatan pemerintah desa dalam dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) maupun pungutan yang disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Klarifikasi itu disampaikan Soedirman kepada redaksi melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2026), sebagai hak jawab atas pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas PETI di aliran Sungai Kuantan.

Menurut Soedirman, pemerintah desa tidak pernah melakukan pungutan maupun menerima dana dari aktivitas tersebut.

Kami kades nggak tahu masalah dana yang dimaksud. Nggak ada desa yang mungut. Panitia jalur urusan ini semuanya. Desa tak ada mengutip,” ujar Soedirman.

Saat redaksi mempertanyakan perbedaan keterangannya dengan informasi yang sebelumnya diperoleh tim wartawan di lapangan, Soedirman kembali menegaskan bahwa aktivitas penggalangan dana tersebut dilakukan masyarakat dan pemuda setempat.

Ya pak, beda tu pak. Masyarakat pemuda yang ngelola. Mereka cari dana untuk buat jalur baru. Bukan ke kas desa, tapi ke panitia pembuatan jalur,” katanya.

Soedirman juga menyatakan belum pernah dikonfirmasi langsung oleh media terkait persoalan tersebut sebelum komunikasi dengan redaksi kali ini.

Ia kemudian mengarahkan redaksi agar melakukan konfirmasi kepada Ketua Pemuda setempat, Ateng S.Pd., dan memberikan nomor kontak yang bersangkutan.

Kades Bantah Ada Kegiatan Desa

Dalam klarifikasinya, Soedirman juga membantah adanya kegiatan pembangunan jembatan maupun semenisasi yang dikaitkan dengan Desa Pulau Banjar Kari pada 2024 dan 2025.

Ia menyebut Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 di desanya tidak cair. Menurut keterangannya, terdapat sejumlah desa di Kecamatan Kuantan Tengah yang mengalami kondisi serupa.

Soedirman juga menyampaikan bahwa pada 2024 desanya pernah menjalani uji petik oleh Inspektorat dan menurutnya tidak ditemukan persoalan dalam pembangunan desa.

2024 desa kami uji petik dari Inspektorat, nggak ada masalah pembangunan desa kami,” ujarnya.

Terkait pembangunan jembatan pada 2024, Soedirman menegaskan kegiatan tersebut berada di Desa Bandar Alai Kari, bukan Desa Pulau Banjar Kari.

Redaksi kemudian menyatakan akan memuat klarifikasi tersebut sebagai hak jawab.

Muncul Keterangan Soal Rapat Pemuda dan Panitia Jalur

Di tengah proses klarifikasi tersebut, seorang pria berinisial IDE juga menghubungi redaksi dan mengaku mengetahui awal hingga berlangsungnya aktivitas PETI yang dimaksud.

IDE mengklaim pernah hadir dalam rapat antara pemuda setempat dan panitia jalur. Menurutnya, dalam rapat tersebut terdapat kesepakatan mengenai aktivitas penambangan yang hasilnya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan jalur di wilayah Desa Pulau Banjar Kari.

Ia menegaskan kesepakatan tersebut, menurut pengakuannya, berada di luar keterlibatan pemerintah desa.

IDE juga menyebut kesepakatan itu telah dituangkan dalam surat dan keberadaan kegiatan tersebut telah diberitahukan kepada pihak kepolisian.

Namun, IDE menegaskan bahwa pemberitahuan tersebut bukan berarti kepolisian memberikan izin terhadap aktivitas PETI.

Bukan mereka izinkan, karena bagaimana pun aktivitas tersebut ilegal,” ujarnya.

Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika aktivitas itu memang merupakan kegiatan ilegal, atas dasar apa aktivitas tersebut tetap berlangsung dan bagaimana mekanisme pengumpulan serta penggunaan dana dari kegiatan tersebut?

Redaksi Minta Bukti Kesepakatan

Untuk memastikan keterangannya, redaksi meminta IDE mengirimkan bukti berupa foto surat atau dokumen hasil rapat yang disebutnya sebagai dasar kesepakatan.

IDE menyatakan akan meminta dokumen tersebut kepada pengurus dan mengirimkannya kepada redaksi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, bukti foto maupun dokumen kesepakatan yang dijanjikan tersebut belum diterima redaksi.

Hal ini membuat keberadaan surat dan isi kesepakatan sebagaimana diklaim IDE masih belum dapat diverifikasi secara independen.

Tak Lama Kemudian, Tiga Mesin PETI Dimusnahkan

Yang menarik, pada hari yang sama, Kamis (10/9/2026), muncul pemberitaan mengenai penindakan aparat kepolisian di lokasi yang disebut berada di Desa Pulau Banjar Kari.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan Tim Samapta Polres Kuansing bersama personel Polsek Kuantan Tengah mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.

Saat petugas tiba, aktivitas penambangan disebut telah berhenti dan sejumlah orang meninggalkan lokasi.

Petugas kemudian menemukan tiga unit mesin sitingkai atau dompeng yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Ketiga mesin tersebut dilaporkan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Rangkaian peristiwa ini menambah perhatian terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan tersebut, terlebih sebelumnya tim wartawan mengaku menemukan sejumlah rakit yang diduga melakukan aktivitas penambangan di aliran Sungai Kuantan.

Keterangan Masih Berbeda, Publik Menunggu Kejelasan

Di satu sisi, Kades Pulau Banjar Kari secara tegas membantah keterlibatan pemerintah desa serta menyatakan tidak ada pungutan yang dilakukan desa.

Di sisi lain, muncul keterangan dari IDE yang menyebut adanya kesepakatan pemuda dan panitia jalur untuk mengelola aktivitas PETI dengan tujuan membiayai kebutuhan jalur.

Kedua keterangan tersebut sama-sama menyebut adanya aktivitas masyarakat/pemuda dan panitia jalur, tetapi mekanisme, dasar kesepakatan, serta aliran dana yang dimaksud masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Apalagi, dokumen rapat yang disebut IDE sebagai bukti kesepakatan hingga kini belum diterima redaksi.

Sementara itu, Ketua Pemuda setempat, Ateng S.Pd., yang nomornya diberikan langsung oleh Kades Soedirman kepada redaksi, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Redaksi menegaskan pemberitaan ini tidak menyimpulkan keterlibatan pemerintah desa maupun pihak tertentu dalam aktivitas PETI tanpa bukti yang terverifikasi.

Publikasi ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi dari berbagai pihak, sekaligus mencatat adanya perbedaan keterangan yang masih memerlukan verifikasi.

Jika kemudian terdapat bukti, dokumen, maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait, redaksi membuka ruang untuk pemuatan informasi lanjutan sesuai prinsip keberimbangan, hak jawab, dan Kode Etik Jurnalistik.