KUANTAN SINGINGI – Belum genap beberapa jam setelah pemberitaan terakhir mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, redaksi kembali menerima laporan dari warga yang mengaku masih menyaksikan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Laporan tersebut diterima redaksi pada Senin (27/7/2026). Seorang warga menghubungi redaksi dan mengirimkan dokumentasi berupa foto yang diklaim memperlihatkan alat berat jenis excavator sedang beroperasi di salah satu lokasi tambang yang disebut masih berada di wilayah Pintu Gobang Kari.
Menurut keterangan warga, di lokasi tersebut diduga terdapat tiga unit excavator yang digunakan untuk menjalankan aktivitas PETI dengan pola operasional yang disebut serupa dengan lokasi tambang yang sebelumnya telah diberitakan.
“Bang, selain itu ada lagi aktivitas PETI di wilayah tersebut. Bahkan di satu lokasi aktivitas PETI itu terdapat tiga unit alat berat jenis excavator, masih di wilayah Pintu Gobang Kari. Polanya sama dengan aktivitas tambang yang Abang beritakan barusan. Ini saya kirim salah satu bukti foto alat berat jenis excavator yang sedang melakukan aktivitas di lokasi tambang tersebut. Lokasinya pun masih dekat sekali dengan rumah warga,” ujar warga kepada redaksi melalui pesan WhatsApp.
Foto tersebut diklaim didokumentasikan warga pada hari yang sama. Namun demikian, warga tersebut tidak menyebutkan siapa pemilik alat berat maupun pihak yang diduga menjadi pemodal aktivitas pertambangan tersebut.
Sehari kemudian, Selasa (28/7/2026), redaksi kembali dihubungi warga lainnya yang memberikan tanggapan atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial EF alias Kacun.
Dalam keterangannya kepada redaksi, warga tersebut menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
“Iya Bang, Kacun itu pun sejak lama main dengan praktik tambang. Usut terus Bang,” ujar warga.
Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber kepada redaksi dan hingga berita ini diterbitkan belum dapat diverifikasi secara independen.
Sebelumnya, redaksi telah memberitakan dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di wilayah Pintu Gobang Kari. Dalam investigasi tersebut, tim memperoleh informasi dari sejumlah pekerja yang mengarahkan wartawan kepada seseorang berinisial EF alias Kacun yang disebut sebagai pengurus lapangan.
Dalam dokumentasi wawancara yang dimiliki redaksi, EF alias Kacun disebut mengakui dirinya sebagai pengurus di lokasi tersebut dengan mengatakan, “Kalau ada yang tanya, bilang saja saya di sini.”
Di sisi lain, aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi terus menjadi perhatian publik. Selain diduga berlangsung tanpa izin, praktik tersebut dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Belum lama ini, seorang remaja berusia 16 tahun dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tebing bekas tambang emas ilegal di kawasan Merbau, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah. Peristiwa tersebut kembali memperlihatkan tingginya risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal yang meninggalkan lubang dan tebing tanpa reklamasi.
Meski korban jiwa terus berjatuhan dan pemberitaan mengenai PETI terus bergulir, warga menilai aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik wilayah Kota Teluk Kuantan diduga masih berlangsung secara terbuka.
Bertambahnya laporan masyarakat kepada redaksi memperkuat harapan agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI yang masih beroperasi, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengelola, penyandang dana maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan maupun klarifikasi dari EF alias Kacun maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan warga. Seluruh informasi yang disampaikan warga masih berupa dugaan dan klaim narasumber yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






