Janji Berantas Pekat Diuji, Kafe Remang-remang di Kuansing Masih Beroperasi, Dipertanyakan Ketegasan Pemkab

Warga Mulai Bertanya: Kalau Memang Serius, Kapan Ditertibkan? Mengapa Tempat yang Sudah Disorot Masih Beraktivitas?

KUANTAN SINGINGI — Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) baru saja menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat (Pekat).

Rapat koordinasi digelar. Forkopimda hadir. Tokoh adat dan agama dilibatkan. Organisasi masyarakat serta LSM diajak duduk bersama. DPC GRANAT Kuansing bahkan menyatakan siap berada di barisan pemerintah untuk memperkuat perang terhadap narkotika dan berbagai penyakit masyarakat.

Pernyataan pemerintah pun terdengar tegas.

Tempat hiburan malam dan warung remang-remang yang terbukti melanggar aturan akan ditertibkan. Tempat usaha akan didata dan diverifikasi. Persoalan PBG, NIB dan perizinan akan diperiksa. Bahkan, terhadap pelanggaran yang memenuhi ketentuan penindakan, pemerintah menyebut mekanismenya dapat berujung pada penyegelan hingga pembongkaran sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Namun, baru tiga hari setelah rapat tersebut, publik mulai mengajukan pertanyaan yang jauh lebih sederhana:

Di mana tindakan nyatanya?

Sebab, hingga Sabtu (8/8/2026), informasi dari masyarakat menyebut sejumlah lokasi yang selama ini menjadi sorotan masih beroperasi.

Jika informasi tersebut benar, maka komitmen pemberantasan Pekat Pemkab Kuansing kini bukan lagi sekadar persoalan rapat koordinasi.

Ini sudah menjadi ujian terhadap keberanian pemerintah mengeksekusi kebijakan yang mereka sendiri nyatakan di hadapan publik.

RAPAT SUDAH SELESAI, LALU APA?

Pada Rabu (5/8/2026), Pemkab Kuansing menggelar Rapat Sinergi dan Koordinasi Penyakit Masyarakat di Ruang Multimedia Kantor Bupati.

Forum tersebut bukan forum kecil:

Ada unsur Forkopimda, OPD, instansi vertikal, tokoh adat, tokoh agama, MUI, LAM, organisasi masyarakat, LSM dan berbagai elemen masyarakat.

Pemerintah juga menyatakan akan membentuk tim terpadu untuk melakukan pendataan, pengawasan, penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang dinilai mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Tetapi masyarakat tentu tidak ingin berhenti pada satu pertanyaan:

1. Kapan tim itu bergerak?

2. Apakah sudah turun ke lapangan?

3. Apakah seluruh lokasi telah didata?

4. Berapa tempat yang telah diperiksa?

5. Berapa yang memiliki PBG?

6. Berapa yang memiliki NIB?

7. Berapa yang memiliki perizinan sesuai jenis kegiatan?

8. Berapa yang memenuhi ketentuan?

Publik berhak memperoleh jawaban yang jelas. Sebab, ketika pemerintah menyampaikan komitmen secara terbuka, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana komitmen tersebut telah diterjemahkan menjadi tindakan.

Sorotan terbaru datang dari Kecamatan Sentajo Raya.

Sejumlah ibu rumah tangga disebut menyampaikan keresahan terhadap keberadaan kafe remang-remang di kawasan Kilo 8 dan Sungai Lintang.

Mereka mengaitkan keberadaan tempat hiburan tersebut dengan persoalan ekonomi rumah tangga, dugaan konsumsi minuman keras, hingga kekhawatiran terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ada pula informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas lain yang dianggap mengganggu norma sosial.

Yang menjadi persoalan justru adalah pertanyaan lain:

Jika tempat tersebut memang tidak melakukan pelanggaran, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka status legalitas dan hasil pemeriksaannya kepada masyarakat?

Sebaliknya, jika memang ditemukan pelanggaran, mengapa belum ada tindakan yang terlihat?

Sejumlah warga juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak pemerintahan desa, kecamatan hingga aparat penegak hukum.

Namun menurut keterangan warga, tempat yang mereka keluhkan masih beraktivitas.

Di sinilah publik membutuhkan penjelasan pemerintah:

1. Apakah laporan tersebut sudah diterima?

2. Apakah sudah diverifikasi?

3. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan lapangan?

4. Jika sudah, apa hasilnya?

5. Jika belum, mengapa belum?

6. Dan jika terbukti melanggar, apa alasan penindakan belum dilakukan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman. Ini adalah bentuk kontrol publik. Sebab pemerintah sendiri yang telah menyatakan bahwa Pekat harus ditangani secara terpadu dan berdasarkan hukum.

JANGAN SAMPAI HANYA TAJAM DI DEPAN KAMERA

Publik tentu memahami bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

1. Tidak boleh ada tindakan berdasarkan tekanan massa.

2. Tidak boleh ada pembongkaran tanpa dasar hukum.

3. Tidak boleh ada tebang pilih.

4. Dan tidak boleh pula aparat bertindak hanya karena sebuah tempat menjadi sorotan media.

5. Semua harus melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang benar.

6. Tetapi prinsip kehati-hatian juga tidak boleh berubah menjadi ketidakberanian bertindak.

Jika pemerintah telah memiliki dasar hukum dan menemukan pelanggaran, maka masyarakat tentu menunggu tindakan.

Jika belum ada bukti pelanggaran, pemerintah tinggal menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka.

Yang tidak boleh adalah masyarakat terus bertanya sementara pemerintah terus menjawab dengan kalimat, “Akan ditindak.” Karena setelah rapat selesai, yang ditunggu masyarakat bukan lagi janji. Yang ditunggu adalah hasil.

Satu hal lain yang tidak kalah penting adalah konsistensi.

Masyarakat berhak mengetahui apakah penertiban Pekat akan diberlakukan terhadap seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Jika memang ada aturan, maka aturan harus berlaku untuk semua.

Jika ada pelanggaran, maka pelanggaran harus diperiksa tanpa melihat siapa pemiliknya, siapa yang membekingi, seberapa besar usahanya, atau di wilayah mana tempat itu berdiri.

Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Karena itu, publik patut menunggu apakah tim terpadu yang dijanjikan pemerintah benar-benar akan bekerja menyisir seluruh wilayah Kuansing secara objektif.

Termasuk tempat hiburan malam, warung remang-remang, penginapan, kos-kosan dan lokasi lainnya yang berdasarkan laporan masyarakat diduga menjadi titik aktivitas yang meresahkan.

Namun sekali lagi, dugaan tetaplah dugaan.

Tugas pemerintah dan aparatlah untuk memastikan melalui pemeriksaan yang sah apakah informasi tersebut benar atau tidak.

GRANAT SUDAH MENYATAKAN SIAP. SEKARANG PEMERINTAH?

DPC GRANAT Kuansing telah menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat.

Ketua DPC GRANAT Kuansing Diki Saputra bahkan menegaskan bahwa organisasi tersebut siap membuka ruang kolaborasi dan mendukung kebijakan pemerintah daerah.

Artinya, dukungan masyarakat sipil sudah tersedia. Forum koordinasi sudah dilakukan. Unsur pemerintah dan aparat sudah duduk bersama. Persoalan sudah menjadi perhatian publik. Maka pertanyaannya kini tinggal satu: Apa lagi yang harus ditunggu?

PUBLIK MENUNGGU BUKAN SEREMONIAL, TAPI DAFTAR HASIL PENINDAKAN

Pemkab Kuansing kini memiliki kesempatan membuktikan bahwa rapat 5 Agustus bukan sekadar agenda seremonial.

Pemerintah dapat membuktikannya secara sederhana dan transparan.

Sampaikan hasil pendataan.

Sampaikan jumlah lokasi yang diperiksa.

Sampaikan jumlah tempat yang memenuhi persyaratan.

Sampaikan jumlah tempat yang melanggar.

Sampaikan jenis pelanggarannya.

Sampaikan tindakan yang telah diberikan.

Dan jika ada tempat yang harus ditutup, jelaskan dasar hukumnya dan lakukan sesuai prosedur.

Dengan begitu, masyarakat tidak lagi hanya menerima pernyataan.

Masyarakat melihat kerja.

Kini publik menunggu jawaban dari Pemkab Kuansing dan instansi terkait:

1. Apakah perang terhadap Pekat benar-benar dimulai setelah rapat 5 Agustus 2026?

2. Apakah tim terpadu benar-benar turun ke lapangan?

3. Apakah penertiban akan dilakukan menyeluruh di seluruh Kabupaten Kuantan Singingi?

4. Apakah semua tempat akan diperlakukan sama tanpa pandang bulu?

5. Dan apabila ditemukan tempat yang terbukti melanggar aturan, apakah pemerintah benar-benar berani sampai pada tahap penyegelan atau pembongkaran sesuai ketentuan hukum?

Sebab masyarakat sudah terlalu sering mendengar kata “akan.”

Akan didata, Akan diawasi, Akan ditertibkan, Akan ditindak.

Kini waktunya kata “akan” berubah menjadi “sudah.”

Sudah diperiksa, Sudah diverifikasi, Sudah ditindak.

Sudah ditutup—jika memang terbukti melanggar dan penutupan merupakan tindakan yang sah menurut hukum.

Karena pada akhirnya, wibawa pemerintah tidak ditentukan oleh seberapa keras pernyataan disampaikan dalam sebuah rapat.

Wibawa pemerintah ditentukan oleh keberanian menegakkan aturan setelah rapat itu berakhir.

Dan Sabtu, 8 Agustus 2026, publik Kuansing sedang menunggu satu hal:

Apakah perang terhadap Pekat benar-benar dimulai, atau kembali berhenti sebagai headline setelah sorotan media reda?

Kini waktunya Pemkab Kuansing menjawab dengan tindakan. Bukan sekadar kata-kata.