Dari razia penyakit masyarakat hingga pengungkapan puluhan gram sabu, nama Kos Azura kembali mencuat. Publik mempertanyakan pengawasan, status perizinan, dan langkah tegas pemerintah serta aparat terhadap lokasi tersebut.
KUANTAN SINGINGI, – Bukan sekali. Bukan pula dua kali. Nama Kos Azura di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian menggerebek lokasi tersebut pada Minggu malam, 9 Agustus 2026.
Dalam penggerebekan itu, tiga pemuda berinisial TN (22), J (25), dan RS (26) diamankan bersama barang bukti yang disebut mencapai 51,68 gram sabu, terdiri dari 13 paket siap edar, berikut alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya.
Ketiganya juga disebut positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine.
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Layanan Kepolisian 110.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri, S.H., M.H., sebagaimana informasi yang diterima redaksi, menyebut sabu senilai sekitar Rp30 juta itu dibeli secara online dan diduga akan diedarkan kepada sesama pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuantan Mudik.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemasokan.
Penggerebekan 9 Agustus 2026 tersebut memunculkan kembali catatan lama.
Sebab, berdasarkan informasi dan sejumlah pemberitaan yang dihimpun redaksi, Kos Azura sebelumnya sering menjadi sasaran razia maupun pengungkapan kasus.
1. Pada 23 Januari 2026 malam, tiga orang berinisial AP (35), AM (35), dan AA (27) diamankan polisi dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu dan ganja.
Dalam penggeledahan, aparat disebut menemukan sabu sekitar 2,23 gram, ganja kering sekitar 1,03 gram, alat hisap, pipet kaca pyrex, telepon genggam, uang tunai dan kendaraan.
Ketiganya disebut positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine.
2. Catatan Tahun 2025: Razia Pekat Temukan Pasangan di Kamar
Pada 15 November 2025 malam, Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing bersama unsur terkait juga menggelar operasi penyakit masyarakat di sejumlah hotel dan rumah kos di Kecamatan Kuantan Tengah, Kos Azura termasuk lokasi yang disisir.
Dalam operasi tersebut, petugas dilaporkan menemukan empat pasangan muda-mudi berada di kamar tanpa ikatan pernikahan.
Petugas juga disebut menemukan sejumlah laki-laki dan perempuan yang tidak berpasangan.
Bahkan, terdapat laporan tiga remaja perempuan di bawah umur yang diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol.
Temuan ini menunjukkan bahwa persoalan yang muncul di lokasi tersebut bukan hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga menyentuh persoalan ketertiban dan penyakit masyarakat.
3. Maret 2025: Kos Azura Disebut Masuk Dalam Pengungkapan Jaringan Sabu
Pada 28 Maret 2025, Satresnarkoba Polres Kuansing juga mengungkap jaringan narkotika dengan lima tersangka berinisial AS (39), AL (22), RO (24), IS (32), dan AG (32).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi disebut mengamankan total 52,53 gram sabu.
Salah satu lokasi yang disebut menjadi tempat penggerebekan adalah Kos Azura di kawasan Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah.
4. Februari 2026: Tujuh Orang Disebut Positif Ekstasi
Catatan lainnya terjadi pada 12 Februari 2026, ketika BNNK Kuansing bersama tim gabungan menggelar razia mendadak menjelang Ramadan, Kos Azura menjadi salah satu lokasi yang disasar.
Sebanyak 10 orang, terdiri dari empat laki-laki dan enam perempuan, diamankan untuk menjalani tes urine.
Hasilnya disebut mengejutkan: tujuh orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi, termasuk satu orang yang disebut masih di bawah umur.
5. April 2026: Dua Penghuni Positif Methamphetamine
Kemudian pada 14 April 2026, Satresnarkoba Polres Kuansing bersama BNNK Kuansing dan sejumlah unsur lainnya kembali melakukan razia terhadap rumah kos dan lokasi yang diduga rawan penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, dua penghuni Kos Azura disebut mendapatkan hasil tes urine positif mengandung methamphetamine.
Keduanya kemudian diserahkan kepada BNNK Kuansing untuk menjalani asesmen lebih lanjut.
6. Bahkan Sejak 2022, Kasus Serupa Sudah Muncul
Jauh sebelum rentetan kejadian 2025–2026, pada 21 September 2022, polisi juga pernah mengamankan empat pemuda dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita paket kristal diduga sabu, kaca pirex, bong, plastik klip, sejumlah telepon genggam dan sepeda motor.
Rangkaian informasi tersebut tentunya perlu diverifikasi kembali melalui dokumen resmi dan keterangan aparat yang berwenang. Namun jika seluruh peristiwa tersebut memang terjadi di lokasi yang sama, maka pertanyaan publik menjadi semakin besar.
ADA APA DENGAN KOS AZURA?
Jika sebuah tempat berulang kali menjadi sasaran razia dan penggerebekan, bahkan kembali ditemukan puluhan gram sabu, apakah pemerintah daerah dan aparat terkait tidak perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tempat tersebut?
Apakah izin usaha atau izin penginapan pernah diperiksa?
Apakah pemilik atau pengelola pernah dipanggil dan dimintai keterangan?
Apakah pernah ada sanksi administratif?
Apakah pernah dilakukan penghentian sementara aktivitas?
Dan yang paling penting:
Mengapa hingga kini publik belum mengetahui adanya penyegelan atau pemasangan police line terhadap lokasi tersebut?
Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Namun, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak bertanya-tanya dan membuat kesimpulan sendiri.
Sebab, pemberantasan narkoba tidak boleh hanya berhenti pada menangkap orang yang kedapatan membawa atau menggunakan narkotika.
Jaringan pemasok harus dibongkar. Lokasi rawan harus diawasi. Dan setiap pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum.
Jangan Ada Kesan Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Pengungkapan sabu seberat 51,68 gram pada 9 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum bagi aparat untuk melakukan pengembangan secara menyeluruh.
Bukan hanya mencari siapa pemilik sabu, Tetapi juga memastikan dari mana narkotika tersebut berasal, siapa pemasoknya, siapa perantaranya, siapa calon pembelinya, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.
Jika ternyata tidak ditemukan keterlibatan pemilik atau pengelola, maka hal itu juga harus disampaikan secara terang kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya bukti keterlibatan pihak tertentu, tentu proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak boleh ada tempat yang dianggap kebal hukum.
Namun, di saat yang sama, tidak boleh pula ada pihak yang dihukum hanya berdasarkan dugaan.
Itulah pentingnya penyelidikan yang transparan dan profesional.
Kini setelah penggerebekan kembali terjadi dan puluhan gram sabu berhasil diamankan, masyarakat Kuansing patut menunggu langkah konkret dari pihak berwenang.
Apakah Kos Azura akan kembali beraktivitas seperti biasa setelah para tersangka dibawa polisi?
Ataukah pemerintah daerah bersama aparat terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh?
Publik juga menunggu penjelasan resmi dari Polres Kuansing, BNNK Kuansing, Satpol PP-PKP Kuansing, pemerintah Kecamatan Kuantan Tengah, Kelurahan Sungai Jering, serta pemilik atau pengelola Kos Azura.
Satu hal yang pasti, peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat Kuantan Singingi.
Karena itu, setiap lokasi yang berulang kali disebut dalam pengungkapan kasus harus mendapat perhatian serius sesuai kewenangan dan bukti yang ada.






