KUANTAN SINGINGI — Pernyataan perang terhadap penyakit masyarakat (Pekat) yang baru saja digaungkan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kini menghadapi ujian di lapangan.
Sebab, ketika pemerintah menyatakan akan memperkuat pendataan, pengawasan, penertiban hingga penegakan hukum terhadap aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat, puluhan warung atau kafe remang-remang di kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, justru dilaporkan masih beroperasi.
Temuan tersebut kembali didokumentasikan pada Selasa (11/8/2026) malam oleh tim wartawan bersama rekan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) DPC Kuantan Singingi.
Lokasi yang dikenal masyarakat dengan sebutan wilayah Bombay atau Bate itu berada di sepanjang jalan penghubung lintas Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menuju wilayah Sumatera Barat.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi apakah lokasi tersebut pernah menjadi sorotan.
Pertanyaannya: kalau sudah pernah ditertibkan, mengapa masih tetap hidup dan beroperasi kembali?
Bukan Sekadar Warung Biasa?
Hasil investigasi lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah tempat yang beroperasi dengan suasana remang-remang.
Informasi yang ditemukan tim adanya perempuan yang berada di sejumlah lokasi dan melayani tamu. Berdasarkan laporan tim kepada redaksi, beberapa perempuan bahkan sempat menawarkan jasa untuk menemani tamu menginap atau “ngamar” dengan tarif yang disebut dapat disepakati antara tamu dan perempuan yang bersangkutan.
Dalam investigasi tersebut, tim wartawan bersama rekan GRANAT mengaku sempat ditawari secara langsung.
Bahkan, menurut laporan tim, perempuan yang menawarkan tersebut menyebut masih ada rekan mereka yang berada di dalam kamar, Tawaran tersebut ditolak.
Tim juga tidak mengungkapkan identitas mereka yang sedang melakukan investigasi.
Temuan ini tentu belum dapat dijadikan kesimpulan hukum bahwa seluruh tempat di kawasan tersebut melakukan praktik prostitusi. Namun, informasi dan dokumentasi lapangan tersebut patut menjadi bahan pemeriksaan serius bagi instansi yang memiliki kewenangan.
Sebab, apabila benar terdapat aktivitas yang melanggar hukum atau peraturan daerah, pertanyaan berikutnya menjadi jauh lebih serius:
Mengapa aktivitas itu masih dapat berlangsung? Miras, Prostitusi hingga Dugaan Narkotika
Keluhan masyarakat terhadap kawasan tersebut juga bukan hanya menyangkut keberadaan warung remang-remang.
Sejumlah informasi yang diterima tim mengaitkan beberapa titik dengan dugaan penjualan minuman keras serta praktik prostitusi terselubung.
Bahkan terdapat pula laporan yang mengaitkan kawasan tersebut dengan dugaan penggunaan maupun transaksi narkotika.
Namun sekali lagi, dugaan tersebut membutuhkan verifikasi dan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Justru di sinilah persoalannya.
1. Kalau memang tidak benar, buktikan melalui pemeriksaan.
2. Kalau benar ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
3. Masyarakat tidak membutuhkan rumor yang terus berputar.
4. Masyarakat membutuhkan kepastian.
5. Pernah Dirazia, Lalu Mengapa masih beroperasi?
Sebelumnya, operasi penyakit masyarakat juga disebut telah dilakukan secara berkala.
Dalam sejumlah kegiatan penertiban, aparat Polsek Kuantan Mudik disebut pernah mengamankan pemilik warung dan sejumlah perempuan untuk didata serta dibina.
Bangunan liar juga pernah menjadi bagian dari persoalan yang ditertibkan.
Tetapi kini lokasi-lokasi tersebut kembali menjadi sorotan.
Maka muncul pertanyaan yang sulit dihindari:
Apakah penertiban selama ini benar-benar menyelesaikan persoalan, atau hanya menghentikannya sementara saat sorotan berita media?
Jika memang pernah dilakukan razia, apa hasil akhirnya, Apakah hanya, pendataan, Pembinaan, Peringatan, Atau ada proses hukum lanjutan, Dan apakah setelah operasi selesai dilakukan pengawasan kembali?
Sebab jika tempat yang sama terus muncul kembali, publik wajar mempertanyakan efektivitas pola penertiban yang selama ini dijalankan.
Rapat Besar Sudah Digelar.
Yang membuat persoalan ini semakin menarik perhatian adalah momentum waktunya.
Pada Rabu (5/8/2026), Pemkab Kuansing baru saja menggelar Rapat Sinergi dan Koordinasi Penyakit Masyarakat di Ruang Multimedia Kantor Bupati.
Forum tersebut bukan pertemuan biasa.
Forkopimda hadir, OPD dilibatkan, Instansi vertikal ikut duduk bersama, Tokoh adat dan tokoh agama dilibatkan, MUI dan LAM hadir, Organisasi masyarakat dan LSM juga diajak bersinergi.
Pemerintah bahkan menyatakan akan membentuk tim terpadu untuk melakukan pendataan, pengawasan, penertiban dan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang dinilai mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Tempat hiburan malam dan warung remang-remang yang terbukti melanggar aturan disebut akan ditertibkan.
Aspek legalitas usaha seperti PBG, NIB dan perizinan juga akan diperiksa.
Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan, tindakan dapat dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum, termasuk penyegelan hingga pembongkaran.
Sekarang publik menunggu apakah tindakannya juga akan sekeras pernyataannya, Jangan Hanya Tajam di Depan Kamera, Publik tidak meminta pemerintah bertindak serampangan, Sebaliknya, penertiban harus dilakukan berdasarkan hukum, Tidak boleh ada pembongkaran tanpa dasar.
Dan yang paling penting:
Jangan ada tebang pilih, Kalau aturan berlaku, maka berlaku untuk semua, Kalau sebuah usaha melanggar, periksa, Kalau terbukti, tindak, Kalau tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya.
Tetapi prinsip kehati-hatian jangan sampai berubah menjadi ketidakberanian.
Sebab masyarakat juga tidak boleh dibiarkan terus-menerus bertanya sementara pemerintah hanya menjawab “Akan ditindak.” Kalimat itu akan kehilangan makna jika tidak pernah diikuti hasil nyata.
Pertanyaan Publik Semakin Tajam, Kini masyarakat berhak mengetahui:
Berapa lokasi yang sudah didata?
Berapa yang sudah diperiksa?
Berapa yang memiliki NIB?
Berapa yang memiliki PBG?
Berapa yang memiliki izin sesuai kegiatan?
Berapa yang ditemukan melanggar?
Apa jenis pelanggarannya?
Apa tindakan yang telah diberikan?
Dan jika memang terdapat lokasi yang harus ditutup: Apa dasar hukumnya?
Publik meminta pemerintah menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja.
GRANAT Sudah Menyatakan Siap
Di tengah persoalan ini, dukungan masyarakat sipil sebenarnya sudah tersedia.
DPC GRANAT Kuantan Singingi telah menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat.
Ketua DPC GRANAT Kuansing, Diki Saputra, juga menyatakan kesiapan organisasi tersebut untuk membuka ruang kolaborasi serta mendukung kebijakan pemerintah.
Artinya, pemerintah tidak kekurangan mitra.
Forum koordinasi sudah ada, Komitmen sudah disampaikan, Persoalan sudah menjadi perhatian publik, Dukungan organisasi masyarakat sipil juga telah tersedia.
Maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana: Apa lagi yang harus ditunggu?
Temuan puluhan warung yang masih beroperasi di kawasan Bukit Betabuh dapat menjadi momentum bagi Pemkab Kuansing untuk membuktikan keseriusan perang terhadap Pekat.
Bukan dengan razia seremonial, Bukan dengan pernyataan keras di depan kamera, Tetapi dengan pemeriksaan menyeluruh dan transparan:
Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik.
Jika persoalannya menyangkut perizinan, buka hasil pemeriksaannya.
Jika menyangkut tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan Jika memang harus ditutup, lakukan sesuai prosedur hukum. Masyarakat Menunggu Bukti, Bukan Janji.
Perang terhadap Pekat tidak akan selesai hanya dengan rapat koordinasi, Tidak selesai dengan spanduk, Tidak selesai dengan konferensi pers, Dan tidak selesai dengan kalimat “akan ditertibkan.”
Perang terhadap Pekat baru dapat disebut serius ketika masyarakat melihat ada pendataan, pemeriksaan, penindakan dan pengawasan yang konsisten: Tanpa tebang pilih, Tanpa pandang bulu, Tanpa menunggu sebuah lokasi menjadi viral terlebih dahulu.
Sebab jika sebuah tempat baru ditindak setelah menjadi sorotan media, publik pantas bertanya:
Bagaimana dengan tempat-tempat lain yang belum tersorot?
Kini tinggal satu yang ditunggu:
Jangan sampai perang terhadap penyakit masyarakat hanya terdengar keras di ruang rapat, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kenyataan di lapangan, Jangan hanya tajam di depan kamera, Buktikan bahwa aturan benar-benar berlaku untuk semua, Dan jangan ada tebang pilih.






