KUANTAN SINGINGI — Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menunjukkan langkah tegas dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pekerja maupun pemilik alat pertambangan, tetapi juga akan menelusuri pihak yang menyediakan, menguasai, atau memberikan akses terhadap lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Sikap tersebut mengemuka setelah Polres Kuansing menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI jenis stingkai di Sinambek, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (21/8/2026).
Laporan diterima melalui layanan Call Center Polri 110 SPKT Polres Kuansing sekitar pukul 10.41 WIB. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Pamapta Polres Kuansing dan piket fungsi untuk dilakukan pengecekan ke lokasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Pamapta III Polres Kuansing IPDA Iswadi, SH bersama personel piket SPKT, piket fungsi Reskrim dan piket fungsi Sat Samapta bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas PETI jenis stingkai yang sedang berlangsung. Namun, para pekerja langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas belum mengamankan barang bukti dari lokasi. Personel selanjutnya melakukan pengecekan dan memastikan situasi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.
Penanganan laporan masyarakat tersebut selesai sekitar pukul 11.43 WIB.
BUKAN HANYA PEKERJA DAN PEMILIK ALAT
Di tengah penindakan tersebut, muncul penegasan mengenai pentingnya menelusuri seluruh pihak yang memungkinkan aktivitas PETI berlangsung, termasuk pihak yang menyediakan, menguasai, atau memberikan izin penggunaan lahan.
“Sekarang yang didompeng bukan saja pekerja atau pemilik rakit dan mesin dompeng. Pemilik atau penyedia tanah juga harus dipanggil dan ditelusuri,” demikian keterangan seorang anggota kepolisian yang diterima redaksi dan meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurut sumber tersebut, ketegasan itu berlaku dalam upaya penanganan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kalau mendompeng di sepanjang aliran Sungai Kuantan ataupun di areal perusahaan, pihak yang bertanggung jawab atas lokasi juga akan ditelusuri,” ujarnya.
TANPA LAHAN, AKTIVITAS PETI TAK AKAN BERLANGSUNG
Penelusuran terhadap pemilik atau penyedia lahan dinilai penting karena tanpa adanya lahan dan akses terhadap lokasi, aktivitas PETI tidak mungkin berlangsung.
Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menyasar pekerja dan pemilik alat, tetapi juga perlu mengungkap siapa yang menyediakan, menguasai, atau memberikan izin penggunaan lahan untuk kegiatan tersebut.
“Tidak mungkin kegiatan PETI berlangsung kalau tidak ada lokasi yang digunakan. Karena itu, bukan hanya pekerja dan pemilik alat yang perlu diperiksa. Pihak yang menyediakan atau memberikan izin penggunaan lahan juga harus ditelusuri sejauh mana peran dan keterlibatannya,” demikian keterangan sumber kepolisian.
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan pihak yang menyediakan atau memberikan akses terhadap lahan untuk kegiatan PETI, maka pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUARA MASYARAKAT: HASIL PETI DIDUGA DIBAGI TIGA
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan dan suara masyarakat, redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan pola pembagian hasil dalam aktivitas PETI yang melibatkan tiga pihak, yakni pemilik lahan, pemilik alat dan pekerja.
Informasi yang diterima menyebutkan, hasil PETI diduga dibagi dengan komposisi 20 persen untuk pemilik lahan, 40 persen untuk pemilik alat dan 40 persen untuk pekerja.
“Informasi yang berkembang dari suara rakyat di lapangan, hasil PETI dibagi tiga. Pemilik lahan mendapatkan 20 persen, pemilik alat 40 persen, sedangkan pekerja mendapatkan 40 persen,” demikian keterangan yang dihimpun redaksi dari sumber di lapangan.
Informasi tersebut menjadi perhatian dalam upaya mengungkap mata rantai aktivitas PETI. Sebab, apabila pola tersebut benar-benar diterapkan dalam suatu kegiatan, keberadaan lahan, alat dan pekerja menjadi bagian yang saling berkaitan dalam berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Penelusuran terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas PETI menjadi penting agar pemberantasan tidak hanya berhenti pada pekerja yang ditemukan di lokasi, tetapi juga dapat mengungkap pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
SPANDUK “STOP PETI” DIPASANG
Ketegasan pemberantasan PETI juga ditunjukkan melalui pemasangan spanduk larangan berlogo Polri di sejumlah lokasi.
Dalam spanduk tersebut tertulis:
STOP PETI
PERTAMBANGAN TANPA IZIN
MERUSAK LINGKUNGAN, MELANGGAR HUKUM DAN MERUGIKAN MASA DEPAN ANAK KEMENAKAN
PASAL 158 UU NO. 3 TAHUN 2020
MELINDUNGI TUAH
MENJAGA MARWAH
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, regulasi Minerba telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU No. 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena itu, penerapan ketentuan pidana terhadap suatu perkara harus mengacu pada peraturan yang berlaku serta fakta dan bukti hukum dalam masing-masing kasus.
MASYARAKAT DIMINTA TERUS MELAPOR
Polres Kuansing melalui layanan Call Center Polri 110 terus menerima dan menindaklanjuti informasi maupun pengaduan masyarakat berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kuansing.
Masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI. Setiap laporan akan menjadi bahan bagi kepolisian untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Pesannya tegas: pemberantasan PETI tidak boleh hanya berhenti pada pekerja di lapangan. Pihak yang menyediakan, menguasai, memberikan akses atau memiliki peran dalam berlangsungnya aktivitas tersebut juga perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan bukti hukum.






