Aktivitas Peron TBS Toro Jaya Disorot, Tronton BM 9445 AM Terpantau Angkut Buah: Aparat Diminta Telusuri Asal-Usul TBS

KUANTAN SINGINGI, RIAU — Aktivitas perdagangan dan pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan Toro Jaya kembali menjadi sorotan. Tim Redaksi yang melakukan penelusuran lapangan pada Jumat, 21 Agustus 2026, menemukan aktivitas pemuatan dan pengangkutan TBS menggunakan sejumlah kendaraan, termasuk kendaraan diesel dan truk tronton.

Hasil dokumentasi berupa foto dan video telah diterima Redaksi sebagai bahan penelusuran lebih lanjut.

Di lokasi dan sebuah peron penampungan TBS yang berdasarkan temuan lapangan disebut peron tersebut milik seseorang bermarga Marbun. Di peron tersebut terlihat sedikitnya dua kendaraan tronton, salah satunya bernomor polisi BM 9445 AM, sementara satu kendaraan lainnya belum dapat dipastikan nomor registrasinya.

Persoalan utama bukan semata-mata keberadaan truk atau aktivitas jual beli TBS.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: dari mana TBS tersebut berasal, siapa pemilik atau pengelola kebunnya, siapa yang menguasai peron, dan kepada perusahaan mana buah tersebut dikirim?

Hal ini menjadi semakin penting karena kawasan Toro Jaya berada di wilayah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat terkait aktivitas perkebunan dan dugaan keberadaan kebun sawit yang disebut-sebut bersinggungan dengan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), termasuk wilayah sekitar perbatasan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Pelalawan.

Perda Kuansing dan Aturan Nasional Jadi Dasar Pemeriksaan

Kabupaten Kuantan Singingi telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Usaha Perkebunan, yang mengatur penyelenggaraan usaha perkebunan dengan prinsip antara lain keberlanjutan, pengelolaan sumber daya alam, serta kelestarian lingkungan. Perda tersebut tercatat berstatus berlaku.

Di tingkat nasional, kegiatan perkebunan juga berada dalam rezim Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Cipta Kerja. UU tersebut mencakup penggunaan lahan, budi daya, usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, pembinaan serta pengawasan.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sendiri dalam layanan perizinannya mensyaratkan, antara lain, kesesuaian lokasi, kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan, penerapan praktik budi daya yang baik, serta pemenuhan dokumen lingkungan sesuai skala dan tingkat risiko kegiatan usaha.

Dengan demikian, asal-usul TBS bukan persoalan yang dapat diabaikan dalam sebuah rantai usaha perkebunan.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya kegiatan perkebunan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, aparat dapat menilai penerapan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

UU tersebut secara khusus mencakup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan tertentu, termasuk perkebunan tanpa izin dalam konteks yang diatur undang-undang.

Apabila lokasi dan sumber TBS ternyata berkaitan dengan kawasan konservasi, ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 32 Tahun 2024 juga patut menjadi perhatian.

UU 32/2024 menegaskan bahwa konservasi merupakan tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat serta memperkuat aspek perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari dan penegakan hukum.

Artinya, jika kemudian ditemukan bukti bahwa kegiatan perkebunan maupun rantai perdagangan TBS berkaitan dengan kawasan konservasi secara melawan hukum, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pekerja atau pengangkut buah.

Redaksi memandang aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan dari hulu sampai hilir.

Setidaknya terdapat sejumlah titik yang perlu diverifikasi:

Lokasi kebun dan koordinatnya, Status kawasan dan status penguasaan tanah, Identitas pemilik atau pengelola kebun, Legalitas kegiatan perkebunan, Asal-usul TBS yang masuk ke peron, Identitas dan kepemilikan peron, Dokumen transaksi dan catatan penerimaan TBS, Kendaraan pengangkut dan pemiliknya, Surat jalan atau dokumen pengiriman, PKS atau perusahaan penerima TBS, Volume dan frekuensi pengiriman, serta Alur pembayaran dan transaksi apabila diperlukan dalam proses penegakan hukum.

Pemeriksaan seperti ini penting agar tidak terjadi kondisi di mana hanya satu titik yang diperiksa sementara mata rantai lainnya luput dari penelusuran.

Tronton BM 9445 AM Perlu Dijelaskan

Keberadaan truk tronton bernomor polisi BM 9445 AM di lokasi menjadi salah satu fakta lapangan yang patut diverifikasi:

Siapa pemilik kendaraan tersebut, Dari mana kendaraan datang, Berapa muatan yang diangkut, Dari kebun atau peron mana TBS tersebut berasal, Dan kepada siapa buah tersebut dikirim?

Pertanyaan serupa juga perlu diarahkan kepada kendaraan tronton lain yang nomor polisinya belum berhasil diidentifikasi Tim Redaksi.

Kendaraan hanyalah salah satu mata rantai. Yang jauh lebih penting adalah dokumen dan asal-usul muatannya.

Pemkab Kuansing Diminta Tidak Tinggal Diam

Dengan adanya temuan lapangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya perangkat daerah yang memiliki kewenangan terkait perkebunan, perizinan dan pengawasan, patut melakukan verifikasi sesuai kewenangannya.

Apalagi dokumen perencanaan daerah sendiri menunjukkan bahwa persoalan perkebunan sawit yang terindikasi berada di kawasan hutan merupakan persoalan yang memang perlu mendapat perhatian.

Dalam dokumen Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Kuantan Singingi, tercatat adanya persoalan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada di kawasan hutan dan kebutuhan penyelesaian persoalan lahan perkebunan, baik yang berada di kawasan hutan maupun di area penggunaan lain.

Karena itu, isu Toro Jaya seharusnya tidak dipandang sebagai persoalan satu peron atau satu kendaraan semata.

Publik Menunggu Jawaban

Narasumber yang menghubungi Redaksi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sebelumnya juga meminta agar penelusuran tidak hanya diarahkan kepada satu PKS.

Masukan tersebut patut menjadi perhatian.

Jika memang ada dugaan rantai pasok TBS yang berasal dari kawasan bermasalah, maka investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap aktivitas perdagangan TBS di wilayah Toro dan Dolik.

Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata legal, maka para pihak memiliki ruang yang sama untuk menunjukkan dokumen legalitas, asal-usul TBS, status lahan, serta hubungan usaha antara kebun, peron, kendaraan dan perusahaan penerima.

Dengan demikian, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis seseorang atau perusahaan.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

Namun, fakta adanya aktivitas pemuatan TBS di lokasi yang menjadi perhatian masyarakat patut dijawab secara terbuka.

Pertanyaannya sederhana:

Apakah kebunnya legal, Apakah peronnya legal, Dari mana TBS tersebut berasal, Siapa yang menguasai dan mengelola rantai pasoknya, Siapa pemilik kendaraan pengangkutnya, PKS mana yang menerima buah tersebut?

Dan yang paling penting:

Apabila buah tersebut terbukti berasal dari kawasan hutan atau kawasan konservasi tanpa dasar legalitas, siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam mata rantai tersebut?

Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang, sementara aparat berwenang memiliki kewajiban untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan hukum dan bukti.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Marbun yang disebut dalam informasi lapangan, keluarga atau pengelola peron, pemilik kendaraan BM 9445 AM, pemilik kendaraan lainnya, pemilik atau pengelola kebun, perusahaan penerima TBS/PKS, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pengelola TNTN, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Redaksi menunggu jawaban: bukan sekadar bantahan, tetapi data, dokumen, dan fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *