KUANTAN SINGINGI, RIAU — Aktivitas perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Toro Jaya kembali menjadi sorotan. Hasil investigasi lapangan Tim Redaksi pada Jumat, 21 Agustus 2026, menemukan aktivitas pemuatan dan pengangkutan TBS menggunakan sejumlah kendaraan, termasuk mobil diesel dan truk tronton.
Foto dan video hasil investigasi telah disampaikan kepada Redaksi sebagai dokumentasi lapangan.
Yang menjadi perhatian, salah satu kendaraan tronton yang dipantau Tim Redaksi menemukan sebuah peron di kawasan Toro Jaya yang selama ini disebut masyarakat berkaitan dengan sosok bermarga Marpaung.
Aktivitas di lokasi peron tersebut diketahui masih berjalan, meski keberadaan Marpaung sendiri hingga kini belum berhasil dipastikan.
Tim Redaksi juga memperoleh informasi bahwa operasional harian peron tersebut saat ini dijalankan oleh pihak keluarga atau kerabat dekat Marpaung.
Namun, siapa pihak yang secara resmi menguasai, mengelola, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas peron tersebut masih membutuhkan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut.
Bukan Sekadar Peron, Rantai Pasok Harus Dibuka
Temuan tersebut menjadi penting karena nama Marpaung sebelumnya pernah muncul dalam pemberitaan terkait dugaan pasokan TBS yang disebut berasal dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Pada Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi melakukan sidak ke PKS PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Dalam pemberitaan saat itu, pemerintah daerah menyebut adanya TBS yang diduga berasal dari kawasan hutan dan wilayah TNTN.
Dalam keterangan yang diberitakan sebelumnya, Bupati Kuantan Singingi juga menyebut nama Marpaung ketika menjelaskan asal TBS yang ditemukan.
Artinya, temuan terbaru di Toro Jaya tidak berdiri sendiri, melainkan perlu dilihat dalam konteks penelusuran yang lebih luas mengenai asal-usul TBS, keberadaan peron, jalur pengangkutan, hingga perusahaan penerima buah.
Pertanyaan utamanya kini sederhana:
Dari mana TBS tersebut berasal, siapa yang menguasai atau mengelola peron, siapa pemilik kendaraan pengangkut, dan ke PKS mana buah tersebut akhirnya dijual?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban yang terang
Tim Redaksi belum memperoleh kepastian apakah Marpaung masih berada di wilayah Kuantan Singingi, sedang berada di daerah lain, atau berada di kampung asal keluarganya di Kotanopan, Sumatera Utara.
Namun, terlepas dari keberadaan sosok tersebut, aktivitas perdagangan TBS di lokasi yang disebut berkaitan dengannya berdasarkan temuan lapangan terlihat masih berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apabila benar terdapat persoalan hukum atau administrasi terkait asal-usul TBS dan kawasan kebun, siapa yang saat ini bertanggung jawab terhadap operasional tersebut?
Jawabannya tentu bukan berdasarkan rumor.
Dokumen legalitas, asal-usul buah, dokumen angkutan, status lahan, serta keterangan resmi aparat menjadi bagian yang harus diperiksa.
Jangan Berhenti pada Satu Peron atau Satu PKS
Seorang narasumber yang menghubungi Redaksi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, juga menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan sebelumnya yang dinilai hanya menyoroti satu PKS.
Narasumber meminta agar media melakukan penelusuran secara lebih luas terhadap aktivitas perdagangan TBS di wilayah Kuantan Singingi, termasuk wilayah Toro dan Dolik.
Masukan tersebut menjadi catatan penting.
Sebab jika memang terdapat dugaan rantai pasok TBS bermasalah dari kawasan TNTN, maka penelusuran tidak boleh berhenti pada satu nama, satu peron, satu kendaraan, ataupun satu perusahaan penerima, Seluruh mata rantai harus diperiksa:
Mulai dari kebun, pemilik atau pengelola lahan, pemanen, pengepul, peron, kendaraan pengangkut hingga PKS penerima TBS.
Aparat Diminta Jangan Hanya Menunggu
Dengan adanya dokumentasi foto dan video hasil investigasi lapangan, aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lapangan.
Jika TBS yang diperdagangkan terbukti berasal dari kawasan konservasi atau kawasan hutan yang tidak memiliki dasar legalitas untuk kegiatan perkebunan, maka asal-usul buah dan seluruh rantai peredarannya perlu ditelusuri sesuai kewenangan hukum.
Sebaliknya, jika seluruh aktivitas tersebut legal, maka pihak pengelola maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki kesempatan untuk menunjukkan dokumen dan memberikan klarifikasi.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Namun, temuan visual di lapangan merupakan fakta jurnalistik yang layak dipertanyakan dan diverifikasi.
Kini bola berada di tangan pihak yang berwenang:
Apakah aktivitas tersebut legal? Dari mana sebenarnya TBS berasal? Siapa pengelolanya? Dan ke mana seluruh buah tersebut mengalir?
Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Marpaung, pihak keluarga atau pengelola peron, pemilik kendaraan, pemilik kebun, perusahaan penerima TBS, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pengelola TNTN, maupun aparat penegak hukum.






