Didampingi Tim Wartawan, Warga Inuman Laporkan Dugaan Kekerasan ke Polres Kuansing

KUANTAN SINGINGI — Seorang warga bernama Famazokhi Buulolo melaporkan dugaan tindak kekerasan secara bersama-sama yang dialaminya ke Mapolres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Laporan tersebut dibuat setelah pihak keluarga korban sebelumnya menghubungi tim wartawan pada Kamis sore, 20 Agustus 2026, untuk menyampaikan kejadian yang dialami korban sekaligus meminta pendampingan dalam proses pelaporan kepada pihak kepolisian.

Pada Kamis malam, korban bersama keluarganya kemudian mendatangi kediaman redaksi di Teluk Kuantan sekitar pukul 23.30 WIB. Setelah berdiskusi, tim wartawan selanjutnya mendampingi korban dan keluarganya menuju Mapolres Kuantan Singingi guna membuat laporan pengaduan.

Dalam surat pengaduannya tertanggal 21 Agustus 2026, Famazokhi Buulolo menerangkan bahwa dugaan kejadian kekerasan tersebut terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di kawasan Ketaping Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika korban mendengar istrinya terlibat adu mulut dengan seorang tetangga di dalam rumah. Korban kemudian keluar dari kamar dan meminta tetangga tersebut meninggalkan rumahnya.

Sekitar pukul 15.30 WIB, menurut pengaduan korban, seorang pria berinisial Nataeli kemudian mengajaknya untuk berkelahi. Korban mengaku menolak ajakan tersebut.

Namun, dalam laporannya, korban menyebut dirinya kemudian dipegang oleh mertua Nataeli. Setelah itu, korban menduga dirinya dipukul oleh Nataeli dan Budiman pada bagian pinggang, sementara tangannya disebut diputar. Korban juga menyebut seorang lainnya, yakni Robin, memegang bajunya.

Situasi tersebut kemudian disebut berhasil dilerai oleh Yerisman dan Yustinus. Selanjutnya, pihak-pihak yang terlibat dipisahkan dan ditenangkan di rumah masing-masing.

Atas kejadian tersebut, Famazokhi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan ke Mapolres Kuantan Singingi untuk mendapatkan proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat pengaduannya, korban meminta agar dugaan tindak kekerasan tersebut diselidiki dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Laporan tersebut pada prinsipnya merupakan pengaduan dari pihak korban. Mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak kekerasan sebagaimana yang dilaporkan, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.

Hingga berita ini disusun, proses hukum atas laporan tersebut masih menunggu penanganan dan tindak lanjut dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *