KUANTAN SINGINGI — Pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuantan, Kecamatan Cerenti, kembali dipertanyakan.
Laporan warga melalui Contact Center 110 memang telah ditindaklanjuti personel Polsek Cerenti pada Senin (31/8/2026). Namun setelahnya, warga yang memberikan informasi kepada redaksi menyebut aktivitas PETI masih berjalan dan sebagian rakit hanya berpindah lokasi.
“Di Koto Cerenti heboh masalah kadesnya dan aktivitas PETI jalan terus. Gak ada perubahan,” ujar sumber warga kepada redaksi.
Sumber juga mengirimkan foto yang diklaim sebagai dokumentasi terbaru rakit PETI di kawasan Pulau Jambu, yang disebut berseberangan dengan Desa Sikakak dan Pulau Bayur.
Menurut warga, aktivitas berlangsung sejak pagi hingga sore bahkan menjelang magrib.
“Penertiban yang dilaporkan ke Call Center 110 hanya berhenti sesaat. Besoknya beraktivitas kembali. Datang polisi disuruh kabur, bukan lari, tapi bergeser atau berhenti sementara,” katanya.
Sebelumnya, Polsek Cerenti menyatakan menemukan 12 rakit PETI di sekitar arena pacu jalur Tepian Nyiur Belambai, Desa Sikakak. Saat petugas tiba, rakit disebut tidak sedang beroperasi dan kemudian bergerak menuju hilir.
Di sinilah pertanyaan publik muncul:
Jika rakit hanya berhenti atau berpindah ketika petugas datang, apakah itu dapat disebut penindakan yang berhasil?
Sebab pemberantasan PETI tidak semestinya berhenti pada kedatangan petugas ke lokasi. Yang lebih penting adalah mengungkap siapa pemilik rakit, siapa pemodal, siapa pemasok peralatan dan bahan bakar, siapa penampung emas, serta siapa yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Tudingan Terhadap Oknum Aparat Kembali Muncul
Yang lebih serius, warga kembali menyampaikan tudingan adanya oknum aparat yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI maupun dugaan penerimaan setoran.
“Sebagian anggota Polsek Cerenti yang di sebut terlibat punya rakit PETI dan ada nama polisi yang di sebut menerima setoran,” ujar sumber.
Redaksi menegaskan bahwa pernyataan tersebut adalah tudingan dari sumber masyarakat dan bukan kesimpulan hukum.
Namun karena menyangkut institusi penegak hukum, tudingan tersebut justru harus dijawab dengan pemeriksaan yang transparan.
Jika tidak benar, bantah dengan bukti, Jika benar, proses sesuai hukum.
Yang tidak boleh terjadi adalah tudingan serius dibiarkan menggantung tanpa pernah diuji.
Berita Diminta “Take Down”, Redaksi Menolak
Di tengah polemik PETI tersebut, redaksi juga mengalami peristiwa yang patut dicatat.
Pada Kamis (27/8/2026), dua orang yang disebut sebagai wartawan berinisial Kar dan SL menghubungi serta mendatangi redaksi setelah berita 23 Agustus 2026 diterbitkan.
Menurut keterangan Athia selaku redaksi, salah seorang meminta bertemu, sementara seorang lainnya datang ke kediaman redaksi. Keduanya disebut meminta berita mengenai PETI tersebut dihapus atau take down.
Dalam pertemuan dan komunikasi itu, menurut keterangan redaksi, disebut nominal Rp5 juta dan Rp3 juta, masing-masing dengan penyebutan “5 ribu” dan “3 ribu”.
Seluruh permintaan tersebut ditolak.
“Bukan kali pertama permintaan seperti ini. Jangan sakit hati jika tidak bisa saya kabulkan. Dari berbagai peristiwa sebelumnya, berita yang sudah terbit tidak pernah saya take down. Bahkan ada yang puluhan juta rupiah diantar maupun transfer, tetapi tidak pernah saya kabulkan,” ujar Athia.
Pernyataan tersebut, Kar dan SL tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau membantahnya.
Bagi redaksi, jika terdapat keberatan terhadap sebuah berita, jalan yang semestinya ditempuh adalah klarifikasi, koreksi, hak jawab atau mekanisme pers, bukan meminta berita dihapus dengan imbalan.
PETI Tidak Bisa Diberantas dengan Pola Lama
Persoalan Sungai Kuantan kini semakin jelas membutuhkan lebih dari sekadar patroli.
Sebab pola “petugas datang, aktivitas berhenti, rakit bergeser petugas pergi, aktivitas kembali” tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah apabila memang benar terjadi.
Publik menunggu jawaban sederhana:
Siapa pemilik rakit, Siapa pemodalnya, Siapa penampung emasnya, Siapa yang mengatur lokasi, Dan apakah benar ada uang yang mengalir kepada pihak tertentu?
Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan pemeriksaan dan bukti, bukan sekadar pernyataan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Koto Cerenti Deswata, pihak Polsek Cerenti, Polres Kuantan Singingi, Kar, SL, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi juga menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu maupun aparat belum merupakan kesimpulan hukum dan masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian.
Tetapi satu hal tidak boleh hilang:
Laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara nyata, bukan sekadar dicatat.
Jika PETI masih beroperasi, hentikan.
Jika ada pemodal, ungkap.
Jika ada penampung, telusuri.
Jika ada oknum terlibat, proses.
Jika tudingan warga tidak benar, buktikan bahwa itu tidak benar.
Sungai Kuantan bukan tempat untuk menguji seberapa lama masyarakat dapat bersabar.






