KUANTAN SINGINGI — Lembaga Adat Nagori (LAN) Kabupaten Kuantan Singingi memberikan apresiasi terhadap langkah dan respons cepat Polres Kuantan Singingi dalam menyikapi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat pasca dugaan penghinaan dan hujatan terhadap salah seorang tokoh masyarakat sekaligus tokoh adat Kuansing, Datuk Darwis.
Apresiasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal LAN Kabupaten Kuantan Singingi, Datuk Paduko Rajo Rudianto, Kamis (3/9/2026).
Rudianto menilai jajaran Polres Kuansing telah menunjukkan sikap tanggap dalam membaca situasi dan kondisi masyarakat, khususnya setelah polemik yang sebelumnya berkembang di media sosial kemudian berlanjut ke proses hukum.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Kuansing yang tanggap dengan situasi dan kondisi masyarakat di Kuansing pascahujatan kebencian oleh saudara PS terhadap seorang tokoh masyarakat Datuk Darwis,” ujar Rudianto.
Menurutnya, langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut penting untuk memberikan kepastian bahwa persoalan yang telah dilaporkan secara resmi dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa LAN tidak bermaksud mencampuri proses penegakan hukum. Sebaliknya, lembaga adat, kata dia, menghormati kewenangan aparat kepolisian dalam menjalankan tahapan pemeriksaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi LAN, persoalan yang menyangkut seorang tokoh adat dan tokoh masyarakat perlu disikapi secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Masyarakat hukum adat Kabupaten Kuansing berterima kasih banyak kepada Bapak Kapolres dan siap mendukung secara moral dengan segala risiko penegakan hukum yang Bapak Kapolres Kuansing tegakkan,” tegasnya.
LAN Dorong Penyelesaian melalui Mekanisme yang Berlaku
Pernyataan Rudianto tersebut merupakan perkembangan lanjutan dari sikap LAN sebelumnya terkait polemik yang berawal dari kontroversi di arena Festival Pacu Jalur Kuansing.
Sebelumnya, LAN telah menyatakan akan memberikan pendampingan kepada Datuk Darwis serta membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur adat maupun jalur hukum negara apabila persoalan tersebut dinilai menyentuh marwah dan kepentingan masyarakat hukum adat Kuansing.
Kini, setelah perkara dilaporkan kepada kepolisian, LAN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rudianto menilai respons Polres Kuansing menjadi bagian penting dalam menjaga situasi tetap kondusif. Ia berharap seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri maupun melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Polemik Bermula dari Persoalan di Media Sosial
Sebelumnya, polemik antara Datuk Darwis dan konten kreator yang disebut berinisial PS berkembang di media sosial setelah muncul konten yang oleh pihak Datuk Darwis dinilai mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, laporan Datuk Darwis telah diterima oleh Polres Kuantan Singingi pada 28 Agustus 2026.
Perkembangan berikutnya, aparat kepolisian melakukan langkah penanganan terhadap pihak yang dilaporkan di wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, sebelum yang bersangkutan dibawa ke Kuantan Singingi untuk menjalani proses pemeriksaan.
Namun demikian, proses hukum tersebut tetap harus dipandang sebagai proses untuk mencari dan menguji fakta. Status laporan maupun pemeriksaan tidak dengan sendirinya berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah.
LAN berharap seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum dan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.
Masyarakat Diminta Menahan Diri
Rudianto juga mengingatkan agar masyarakat Kuansing tidak terpancing oleh berbagai narasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, dukungan masyarakat terhadap penegakan hukum sebaiknya diwujudkan dalam bentuk menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, serta memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja secara profesional.
“Yang terpenting, kita serahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Masyarakat hukum adat tetap menjaga suasana yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, nilai-nilai adat Kuansing pada dasarnya mengajarkan penyelesaian persoalan secara bermartabat. Karena itu, ketegasan dalam penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan upaya menjaga persatuan dan ketenteraman masyarakat.
Dengan apresiasi tersebut, LAN Kabupaten Kuantan Singingi menyatakan dukungannya terhadap Polres Kuansing dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Bagi LAN, penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berkeadilan diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga marwah adat serta kondusivitas masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi.






