Aktivitas kafe hingga dini hari kembali dilaporkan warga. Polisi menyatakan informasi tersebut sedang didalami, sementara Pemkab Kuansing berjanji segera berkoordinasi untuk penertiban.
KUANTAN SINGINGI — Sejumlah kafe remang-remang yang berada tidak jauh dari Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dilaporkan masih beraktivitas hingga Sabtu malam, 5 September 2026.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan disebut berada di bagian paling ujung dari deretan tempat hiburan tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, bangunan itu disebut-sebut merupakan milik seseorang berinisial P, sementara pengelolaannya saat ini disebut dilakukan oleh pihak lain berinisial RC.
Lokasi tersebut sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika. Bahkan, tempat itu disebut pernah didatangi atau digerebek aparat dan sempat tidak beraktivitas selama beberapa waktu sebelum kembali beroperasi sekitar satu bulan terakhir.
Redaksi menerima informasi mengenai aktivitas di lokasi tersebut dari sejumlah narasumber dalam beberapa waktu terakhir. Informasi disampaikan melalui pesan WhatsApp, media sosial TikTok, serta secara langsung.
Pada Minggu, 6 September 2026, seorang narasumber kembali menyampaikan informasi kepada redaksi melalui pesan WhatsApp. Narasumber tersebut mengklaim bahwa di lokasi itu terkadang berlangsung pesta narkotika jenis ekstasi atau yang biasa disebut inex.
Menurut narasumber, aktivitas tersebut disebut berlangsung pada malam hingga pagi hari, bahkan diklaim dapat berlangsung hingga sekitar pukul 07.00 WIB.
Selain itu, narasumber juga menyebut adanya penjualan minuman beralkohol serta keberadaan sejumlah perempuan yang disebut melayani tamu. Namun, seluruh informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen oleh redaksi.
Rekaman Video Diterima Redaksi
Pada hari yang sama, narasumber lainnya mengirimkan dua rekaman video kepada redaksi yang disebut memperlihatkan aktivitas di kafe tersebut.
Berdasarkan keterangan pengirim, rekaman dibuat pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 01.15 WIB, Rekaman menggunakan kamera yang mencantumkan tanggal dan koordinat lokasi.
Polisi: Informasi Akan Didalami
Menanggapi informasi tersebut, redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak terkait pada Minggu, 6 September 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan.
Siap bang, kami lidik bang, terima kasih atas info yang disampaikan ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi yang diterima aparat akan dilakukan penyelidikan.
Plt Bupati Kuansing Minta Segera Dikoordinasikan
Informasi tersebut juga telah disampaikan kepada Plt Bupati Kuantan Singingi H. Mukhlisin.
Ok mas… segera saya koordinasikan dg Polres dan pihak-pihak yang terkait penertiban kafe remang-remang di Kuansing,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut muncul di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Kuansing menangani persoalan penyakit masyarakat (Pekat), termasuk keberadaan tempat hiburan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat.
GRANAT Desak Aparat Bertindak
Ketua DPC GRANAT Kuansing turut memberikan respons keras terhadap informasi tersebut.
Menurutnya, laporan mengenai dugaan pesta narkotika jenis ekstasi atau inex di lokasi tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terlebih karena lokasi yang dimaksud disebut berada di sekitar kawasan perkantoran pemerintahan dan kepolisian.
Ia meminta aparat melakukan penindakan apabila hasil penyelidikan menemukan adanya tindak pidana.
“Jangan tunggu lama-lama, langsung sikat dan gerebek di jam operasi subuh itu,” tegasnya.
GRANAT Kuansing menyatakan akan terus mendorong pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta meminta masyarakat berani menyampaikan informasi kepada aparat.
Pemkab Sebelumnya Gelar Rakor Pekat
Persoalan kafe remang-remang di Kuansing sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi penyakit masyarakat yang digelar Pemkab Kuansing pada 5 Agustus 2026.
Rapat tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu (LAM), organisasi masyarakat termasuk DPC GRANAT serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, persoalan penyakit masyarakat, termasuk keberadaan kafe remang-remang dan dugaan penyalahgunaan narkotika yang sebelumnya ditemukan di sejumlah lokasi, menjadi salah satu perhatian.
Setelah rapat tersebut, Pemkab Kuansing mulai melakukan langkah penertiban di sejumlah titik.
Kasatpol PP Kuansing Riokasterwandra, S.Sos., MM, sebelumnya menegaskan bahwa operasi Pekat tidak hanya dilakukan di kawasan tertentu.
“Tidak hanya yang berada di dekat kompleks perkantoran Pemda. Di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kuansing akan kami lakukan tindakan. Jika masih ditemukan aktivitas yang diduga Pekat, akan kami tindak sesuai Perda yang berlaku dan diproses secara hukum,” tegasnya.
Meski demikian, munculnya laporan mengenai aktivitas sejumlah kafe remang-remang di sekitar kawasan perkantoran Pemkab Kuansing pada Sabtu malam, 5 September 2026, kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penertiban di wilayah tersebut.
DPRD Kuansing Jadwalkan RDP
Di sisi lain, DPRD Kuansing memastikan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah dijadwalkan pada September 2026.
RDP tersebut akan membahas penegakan Peraturan Daerah terkait penyakit masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kuansing, Desi Guswita, SE., MM., menyampaikan kepastian tersebut kepada redaksi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 September 2026.
Agenda tersebut diharapkan menjadi ruang evaluasi terhadap pelaksanaan penertiban Pekat, termasuk keberadaan tempat-tempat hiburan yang masih dilaporkan beroperasi.
GRANAT Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Sementara itu, komitmen DPC GRANAT Kuansing yang sebelumnya disampaikan dalam rapat pemerintah pada 5 Agustus 2026 tetap ditegaskan.
Komitmen tersebut meliputi penolakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, menjauhi pergaulan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba, menjadi teladan bagi keluarga dan generasi muda, berani melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, serta bersama-sama mewujudkan Kuansing yang bersih dari narkoba.
Bendahara DPC GRANAT Kuansing, Athia, mengatakan perjuangan menjalankan profesi maupun organisasi tidak boleh berhenti sebatas kepemilikan kartu tanda anggota (KTA), surat tugas ataupun atribut kelembagaan.
“Segala bentuk rintangan dalam menjalankan tugas, baik di bidang jurnalistik maupun GRANAT, akan tetap kami jalankan. Bukan sekadar modal KTA, surat tugas maupun nama organisasi. Kami tetap berkarya dan berpegang pada komitmen,” tegas Athia.
GRANAT sendiri memiliki visi mewujudkan masyarakat yang bersih, sehat dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut dilakukan melalui pencegahan, edukasi, penanggulangan, rehabilitasi serta pemberdayaan masyarakat.
Namun, juga menegaskan pentingnya verifikasi terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
Karena itu, informasi mengenai dugaan pesta narkotika di kafe tersebut kini masih menunggu hasil penyelidikan aparat berwenang.
TIM






