Polres Pasaman Gagalkan Peredaran 23 Kg Ganja di Bonjol, Dua Pria Diamankan

Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir diamankan di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi. Salah satunya diketahui masih di bawah umur.

PASAMAN – Jajaran Polsek Bonjol bersama Satresnarkoba Polres Pasaman menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Pasaman.

Dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai kurir diamankan polisi saat membawa sekitar 23 kilogram ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ironisnya, dari dua orang yang diamankan tersebut, salah satunya diketahui masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini bermula ketika seorang personel Polsek Bonjol melakukan perjalanan dari arah Lubuk Sikaping menuju Bonjol sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat melintas di kawasan Pandam, petugas melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan barang yang dibawa oleh kedua pria tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, pengemudi disebut secara spontan mengaku bahwa barang yang mereka bawa merupakan ganja.

Mendengar pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan keduanya. Selanjutnya, Polsek Bonjol berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket besar yang diduga berisi ganja. Masing-masing paket dibungkus menggunakan lakban cokelat dan diberi tanda angka 1, 2, dan 3.

Selain itu, petugas juga menemukan satu kantong plastik besar berisi diduga ganja, dua tas ransel, serta satu karung plastik.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya sebagai barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam Samsung warna biru dalam kondisi rusak, kartu SIM By.U, serta uang tunai sebesar Rp28.000.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, kedua orang yang diamankan diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Diduga Bukan Sekadar Konsumsi Pribadi

Dengan jumlah barang bukti yang mencapai sekitar 23 kilogram, kasus tersebut kini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Polisi masih mendalami asal-usul ganja tersebut, termasuk siapa pemasok, pihak yang memesan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

Jumlah barang bukti yang cukup besar juga menjadi indikasi bahwa perkara ini patut didalami lebih jauh dan tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan untuk konsumsi pribadi.

Terlebih lagi, salah satu dari dua orang yang diamankan diketahui masih di bawah umur.

Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri dalam proses penyidikan. Polisi perlu mendalami sejauh mana keterlibatan anak tersebut, termasuk kemungkinan dirinya hanya dimanfaatkan sebagai kurir atau memiliki peran lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Terancam Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, polisi menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk terduga pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum juga akan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan sekitar 23 kilogram ganja tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mengungkap siapa pemasok, penerima, serta sejauh mana jaringan peredaran ganja tersebut beroperasi di wilayah Pasaman.

(Rz)